AdvertorialRegional

Bea Cukai Madura Bersama Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Pita Cukai dan Alokasi DBHCHT di Desa Galis

Avatar of admin
×

Bea Cukai Madura Bersama Pemkab Pamekasan Sosialisasikan Pita Cukai dan Alokasi DBHCHT di Desa Galis

Sebarkan artikel ini
IMG 20210925 012528
Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai rokok ke tingkat Desa di Balai Desa Galis

PAMEKASAN, Selasa (14/09/2021) suaraindonesia-news.com – Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai rokok ke tingkat Desa.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis dihadiri seluruh perangkat Desa, Forkopimcam, tokoh masyarakat se Kecamatan Galis, Selasa (14/09/2021)

Sosialisasi edukasi itu, peserta diberikan pemahaman tentang larangan rokok ilegal, perbedaan cukai rokok ilegal dan legal, pengertian cukai, desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan serta alokoasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat bumi gerbang salam.

Kepala seksi pelayanan bea cukai madura, Ako Kembaren menyampaikan, sosialisasi tengang cukai kepada warga di tingkat Desa ini untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan.

“Kami Bea Cukai Madura Bersama instansi terkait terus melakukan edukasi larangan rokok ilegal pada masyarakat, agara masyarakat tidak terjerumus kedalam pelaku rokok ilegal,” kata Ako.

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, akan dikenakan undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

“Yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menambahkan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ucap Ach Zainullah, Kabid DPMD Pamekasan.

Pemateri lainnya juga menjelaskan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperuntukkan untuk para masyarakat, khususnya di bidang pertanian seperti memberikan alat bantuan rajang tembakau, bantuan langsung tunai, bidang kesehatan di puskesmas waru, BPJS, praktek dalam linting rokok sehingga warga bisa bekerja di pabrik menjadi buruh.

“Selain alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, Disperindag juga membangun KIHT di wilayah Tlanakan, nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat selain bisa menyerap lapangan pekerjaan, pembanguan KIHT juga bisa menjadi kawasan industri yang nantinya untuk kemajuan pamekasan kedepan,” pungkasnya.(Adv)

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful