Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan panjang dan menyita banyak perhatian publik bahkan sampai tingkat Nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menaikan status perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan Warung Jambu Dua (Angkahong),dari Penyelidikan ke Penyidikan, pada Jumat (3/7/2015).Publik sudah sepatutnya memberikan ucapan selamat kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas status perkara menjadi Penyidikan.
Publik juga harus tau devenisi Penyelidikan dan Penyidikan. Tingkat Penyelidikan sudah cukup lama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP, red).
Dan yang dimaksud Penyidikan sendiri yaitu setidaknya berdasarkan pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (KUHAP, red) untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Berkaitan dengan perkara ini berarti tinggal mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sementara bukti-bukti apa saja yang dikumpulkan. Bisa saja bukti-bukti yang terkait perencanaan,atau bukti terkait kepemilikan lahan,atau mungkin bukti terkait pengadaan jasa konsultan atau mungkin bisa jadi bukti yang dicari terkait dengan harga/ nilai tanah.
Bahkan mungkin saja mencari bukti terkait tata cara dan penilaian yang dilakukan konsultan.
Publik juga harus membiasakan memprediksi kira-kira siapa yang diduga akan dijadikan sebagai tersangka, merekakah oknum yang terkait perencanaan, oknum pemilik lahan,atau oknum yang terlibat dan yang bertugas dalam pengadaan jasa/ konsultan.
Bisa juga oknum yang terkait dengan nilai tanah,atau juga bisa jadi oknum yang terkait tata cara dan penilaian yang dilakukan konsultan. Dan tidak menutup kemungkinan oknum yang bekerja membuat kebijakan poltik di Kota Bogor juga bisa menjadi tersangka.
Seperti kita ketahui, perkara ini mencuat menyusul adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir tahun 2014.
Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi.
Dari 26 dokumen yang diserahkan oleh Angkahong kepada Pemkot Bogor,beragam kepemilikan terdiri dari SHM, AJB dan eks garapan.
Yang anehnya, harga pun disamaratakan sehingga disepakati untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi senilai Rp. 43,1 Miliar. (Iran G Hasibuan).