Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber dana yang harus digali secara optimal dalam menunjang pemerintahan.Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Raja Ampat optimis untuk Tahun 2015 capai target.
Plt, Kepala Dipenda Raja Ampat, Henok Suruan,SE, M.Ec,Dev, menyampaikan, pemerintah daerah melalui Dipenda Raja Ampat telah melaksanakan undang-undang No 28 tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah dalam kaitannya dengan peraturan pajak.
Hal tersebut merupakan acuan dari Dipenda Raja Ampat dalam pelaksanaannya untuk mencapai target PAD Tahun 2015 ujar Henok Suruan saat ditemui Suara Indonesia, selasa (7/7/15) dikantornya usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi dengan seluruh kepala SKPD Raja Ampat.
Dikatakan Suruan, untuk target realisasi PAD 2015 diperkirakan sebesar Rp 23 M lebih, dari target tersebut saat ini setelah Dipenda melakukan koordinasi dan hasil evaluasi target PAD pada triwulan kedua januari hingga akhir Mei 2015 baru mencapai Rp 6 M lebih, namun Henok Suruan optimis PAD Kabupaten Raja Ampat tahun 2015 mencapai target melalui penarikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada perusahaan yang ada di Raja Ampat salah satunya perusahaan yang bergerak dibidang budidaya mutiara, pungkasnya.(Zainal).