Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Curi Tiang Telkom, Mandor dan 6 Orang Buruh Dibui

Avatar of admin
×

Curi Tiang Telkom, Mandor dan 6 Orang Buruh Dibui

Sebarkan artikel ini
IMG 20210902 200508
7 tersangka pencurian tiang milik PT. Telkom.

BALIKPAPAN, Kamis (2/9/2021) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 7 tersangka pencurian tiang milik PT. Telkom Indonesia pada Senin, (30/8/2021) lalu.

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AR, LH, AS, NMS, PNE, SRR, dan EE merupakan pekerja di salah satu perusahaan PT. Borneo Sarana Teknik yang merupakan Sub Kontraktor PT. Telkom.

Dari 7 tersangka ini, AS merupakan seorang Mandor dan 6 tersangka lainnya pekerja buruh di perusahaan tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes. Pol. V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, kronologis pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2021, dimana PT. Telkom dan Sub Kontraktor melakukan kerja sama untuk pemasangan tiang di Perumahan Griya Joang Asri, Km. 10 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

Dari kerja sama tersebut, kata Rengga, pihak Sub Kontraktor mengutus 7 orang yang terdiri dari seorang mandor dan 6 pekerja buruh. Mereka di utus untuk melakukan pemasangan tiang telkom, kemudian 7 tersangka ini setelah melakukan pemasangan tiang, melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang telah terpasang yang disertai dengan bukti foto.

“Setelah melaporkan tiang itu terpasang, 7 tersangka ini kembali ke lokasi dan mencabut tiang-tiang yang telah terpasang, kemudian dibawa pergi menggunakan mobil”, ujar Rengga di Mapolresta Balikpapan, Kamis, (2/9/2021).

Tujuh tersangka ini berhasil di amankan di rumahnya masing-masing di daerah Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat setelah adanya laporan pencurian tiang sebanyak 19 buah dari pihak perusahaan.

“Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti 5 buah tiang warna merah dan hitam dengan panjang 7 meter”, ungkapnya.

Rengga mengatakan, dari kasus pencurian ini, PT. Borneo Sarana Teknik mengalami kerugian sebesar 36,1 juta rupiah.

“Barang bukti oleh tersangka rencananya akan dijual ke loakan, tapi keburu ketangkap. Jadi, belum sempat terjual,” ungkap Rengga.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Nelayan Digulung Ombak, 1 Selamat dan 1 Hilang

Reporter : Fauzi
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful