Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dua Pegawai Kecamatan Bukit Kapur Berlanjut Disidangkan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dua Pegawai Kecamatan Bukit Kapur Berlanjut Disidangkan

×

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dua Pegawai Kecamatan Bukit Kapur Berlanjut Disidangkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210829 140624
Foto: Kejari Dumai menggiring terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dua orang pegawai Kecamatan Bukit Kapur Dumai, berinisial Z (42) bendahara Kecamatan dan B (59) PPTK Kecamatan Bukit Kapur Dumai, untuk disidangkan ke Pengadilan Pekan baru.(Foto: Muhardi/Si)

DUMAI, Minggu (29/8/2021) suaraindonesia-news.com – Kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana SPKD Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, akhirnya berlanjut ke tahap Penuntutan.

Kajari Dumai Dr. Khairul Anwar, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan, S.H., Sabtu (28/08/2021), disela acara Pemusnahan BB di halaman Kantor Sementara Kejari Jln. Sudirman, kepada wartawan menjelaskan, Penyidik Kejari telah melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ( BB ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Yaitu kasus berupa, dugaan tindak pidana penyelewengan pertanggung jawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018, sehingga menyebabkan kerugian negara ± Rp 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah),” terangnya.

Selanjutnya, JPU Ekky Riski Asril, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari telah melakukan penahanan kepada Sdr. Z (42 Th), menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur, Tahun 2017—2018; Sdr. B (59 Th), menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur, 2017-2018. Keduanya diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU nomor 20 Tahun 2001, Jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Beringin Amankan Pelaku Pencurian Becak Bermotor

Kedua tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai Kota Dumai, selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, guna menjalani persidangan lebih lanjut.

“Proses penyidikan berlangsung sesuai protokol kesehatan (prokes) dan proses hukum dan,” terang Dede kepada awak media.

Reporter : Muhardi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful