SUMENEP, Senin (23/8/2021) suaraindonesia-news.com – “Mulutmu adalah Harimau mu” penggalan kalimat itu menyampaikan pesan yang bijak, agar selalu hati-hati berbicara apapun, siapapun, dimanapun, cuma sayang sebagian orang abai pada pesan yang terkandung pada kalimat tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh Camat Batang-batang beberapa hari yang lalu, kini dia menuai hasilnya, dengan mengundurkan diri dari jabatannya karena desakan masyarakat terhadap dirinya untuk segera mengundurka diri, dan tidak ada pilihan lain selain mengabulkan permintaan masyarakat.
Desakan untuk mengundurkan diri tersebut berawal karena Joko Suwarno selaku Camat Batang-batang pasca potongan videonya yang viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Dalam video itu terkesan ‘meminta’ kades mencuri sapi masyarakat yang menolak divaksin dengan mencatut nama Bupati.
Pengunduran diri Joko Suwarno dari jabatannya sebagai Camat Batang-batang itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, usai menemui pengunjuk rasa di depan kantor Bupati, Senin (23/8/2021).
“Kemarin, tepat hari Rabu kami BKPSDM dan Inspektorat telah memanggil yang bersangkutan (Camat Batang-Batang) untuk dimintai klarifikasi, dua hari setelah itu, Jumat (20/8/2021) Alhamdulillah pak Camat telah membuat surat pernyataan pengunduran diri,” terangnya.
Menurut Majid, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 31 tahun 2017, Majelis kode etik PNS yang diketuai oleh Sekdakab Sumenep, Kepala BKPSDM selaku Sekretaris, dan anggotanya adalah Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, telah mengkaji dan membahasnya.
“Kami untuk saat ini tengah memproses itu (pengunduran diri, red), nanti akan lahir keputusan bapak Bupati, yang bersangkutan melanggar kode etik PNS. Saat ini yang bersangkutan sudah mundur, saya kira beliau peka dan gentleman, seorang pejabat berani mengakui kesalahannya dengan mengundurkan diri dari jabatannya,” paparnya.
Lebih lanjut Majid menyampaikan, karena sudah mundur dari jabatannya, posisi yang bersangkutan menjabat dimana, akan menunggu keputusan majelis kode etik.
“Yang pasti karena mundur dari posisi camat, nanti ke staf, tempatnya dimana, akan ditentukan tim penilaian kinerja,” jelasnya.
Dikatakan Majid, untuk sementara ganti posisi Camat Batang-Batang, akan diisi oleh pelaksanan tugas (Plt) sampai ada pelantikan.
“Nanti akan diisi Plt untuk sementara waktu, dan Insya Allah akhir Agustus nanti, bapak Bupati sudah bisa melantik, tanggal pelaksanaanya kapan, kami masih menunggu,” pungkasnya.
Reporter : Sudirman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful