Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvertorialRegional

Pemkab Pamekasan Libatkan KIM Dalam Pemanfaatan DBHCHT Bagi Masyarakat

Avatar of admin
×

Pemkab Pamekasan Libatkan KIM Dalam Pemanfaatan DBHCHT Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20210728 213125
Tampak Depan Kantor Diskominfo Kabupaten Pamekasan

PAMEKASAN, Kamis (15/07/2021) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) selalu melibatkan masyarakat dalam menjalankan fungsi informasi dan komunikasi. Salah satunya melibatkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat luas.

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, Arif Rachmansyah mengatakan dilibatkannya KIM sebagai bentuk sinergi dalam sosialisasi dan edukasi, serta pengawasan pelaksanaan berbagai program, salah satunya DBHCHT.

Berdasarkan data Diskominfo Pamekasan, ada 13 KIM yang dilibatkan dalam sosialisasi program DBHCHT. Yakni, KIM Kafe Warta, KIM Pamekasan Hebat, KIM Mawabeya, KIM Titanic, KIM Barokah, KIM Suka Maju, KIM Suka Makmur, KIM Bintang, KIM Sakera, KIM Kamboja, KIM Taman Bunga, KIM Perona, dan KIM Loka.

“Keberadaan KIM ini akan membantu pola penyebaran informasi terkait DBHCHT. Agar masyarakat bisa memahami bagaimana penggunaan DBHCHT, dengan harapan, program-program yang dicanangkan melalui DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan pada 2021 efektif dan sesuai sasaran,” kata Arif Rachmansyah pada media, Kamis (15/7/2021).

Arif menilai, KIM mempunya peran penting sebagai wadah media informasi berbasis masyarakat dengan pola kelola profesional. Mengingat KIM juga sudah diakui oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kang Emil : Pemprov Jawa Barat Siap Gelar Rapid Test Massal Corona

Selain itu juga sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 17/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, juga diatur secara teknis keberadaan KIM. Juga dalam Peraturan Menteri Kominfo RI nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Sehingga peran KIM melalui media yang dikelola inilah yang nantinya akan turut menyebar informasi yang kredibel dan bertanggung jawab. Inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam menyosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021,” pungkasnya. (Adv).

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful