Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Usaha Galian C di Bayeun Diduga Abaikan Keselamatan dan Garap Melebihi Izin Pertambangan

Avatar of admin
×

Usaha Galian C di Bayeun Diduga Abaikan Keselamatan dan Garap Melebihi Izin Pertambangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210531 120443
Foto : Lokasi aktivitas galian C di Bayeun Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Senin (31/05/2021) suaraindonesia-news.com – Usaha Galian C pemegang IIUP T Syahrul yang berada di Desa Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur diduga telah melanggar sejumlah izin pertambangan. Selain diduga mengabaikan keselamatan, garapan ekplorasi juga diduga melebihi izin pertambangan.

Izin Operasional seluas 2 Ha dengan jenis komoditas batuan (tanah urug) diduga telah menggarap melebihi izin, dilokasi/area aktivitas tidak menggunakan rambu-rambu peringatan, sehinga rawan terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Pemuda Dan Oknum Polisi Di Kalbar Diamankan

Selanjutnya Pemilik galian C tidak memiliki tenaga Pengawas Operasional Pertambangan (POP) sebagaimana syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM khususnya dalam ekplorasi Mineral bukan logam dan Batuan.

Amatan Media ini Minggu (30/5) di lokasi usaha galian C terdapat satu alat berat eskavator/beko sedang bekerja mengeruk tanah bukit selanjutnya diangkut/lansir dengan menggunakan sejumlah armada angkutan damtruk.

T Syahrul Pemilik Usaha Galian C saat dikonfirmasi media ini, mengaku sedang berada di Banda Aceh, namun ia membenarkan bahwa usaha galian C tersebut miliknya.

Baca Juga :  Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

“Iya benar itu usaha galian C milik saya, menyangkut izin masih berlaku sampai september 2021 dan sekarang dalam proses perpanjang,” jelas Syahrul.

Terkait tenaga POP kata dia, dirinya tak mengetahui nya.

“Menyangkut rambu-rambu peringatan itu memang tak dipasang,” pungkasnya.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful