ACEH TIMUR, Senin (31/05/2021) suaraindonesia-news.com – Usaha Galian C pemegang IIUP T Syahrul yang berada di Desa Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kab. Aceh Timur diduga telah melanggar sejumlah izin pertambangan. Selain diduga mengabaikan keselamatan, garapan ekplorasi juga diduga melebihi izin pertambangan.
Izin Operasional seluas 2 Ha dengan jenis komoditas batuan (tanah urug) diduga telah menggarap melebihi izin, dilokasi/area aktivitas tidak menggunakan rambu-rambu peringatan, sehinga rawan terjadi kecelakaan.
Selanjutnya Pemilik galian C tidak memiliki tenaga Pengawas Operasional Pertambangan (POP) sebagaimana syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri ESDM khususnya dalam ekplorasi Mineral bukan logam dan Batuan.
Amatan Media ini Minggu (30/5) di lokasi usaha galian C terdapat satu alat berat eskavator/beko sedang bekerja mengeruk tanah bukit selanjutnya diangkut/lansir dengan menggunakan sejumlah armada angkutan damtruk.
T Syahrul Pemilik Usaha Galian C saat dikonfirmasi media ini, mengaku sedang berada di Banda Aceh, namun ia membenarkan bahwa usaha galian C tersebut miliknya.
“Iya benar itu usaha galian C milik saya, menyangkut izin masih berlaku sampai september 2021 dan sekarang dalam proses perpanjang,” jelas Syahrul.
Terkait tenaga POP kata dia, dirinya tak mengetahui nya.
“Menyangkut rambu-rambu peringatan itu memang tak dipasang,” pungkasnya.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful