Diduga Tak Kantongi Ijin , DPRD Kota Batu Sidak Taman Buaya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Diduga Tak Kantongi Ijin , DPRD Kota Batu Sidak Taman Buaya

×

Diduga Tak Kantongi Ijin , DPRD Kota Batu Sidak Taman Buaya

Sebarkan artikel ini

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Diduga tidak mengantongi  Ijin, Taman Wisata Penangkaran Buaya  (TWPB) yang berada di  atas tanah bengkok Desa Tlekung kecamatan Junrejo, Rabu siang (1/7)  di Sidak oleh anggota DPRD kota Batu dari Komisi  A yang membidangi Hukum dan pembangunan

Dihadapan  Direktur Utama  Heru Suprapto TWPB,  Humas TWPB  totok, Kepala desa Tlekung Bambang.  Sampurno anggota DPRD kota Batu dari komisi A  yang juga didampingi anggota dewan lainnya  langsung menanyakan  ijin pembangunan oleh pengembang dalam   membangun tempat wisata ini .

Taman Buaya
Taman Buaya

“Apakah tempat wisata ini  Sudah mengantongi ijin, karena tugas kami adalah melakukan pengawasan atau control. Dan tolong  jika ijin pembangunanya masih dalam proses, maka  untuk dalam waktu sebulan kami  meminta agar ijin segera di selesaikan “ kata Sampurno

Baca Juga :  LSM Petir, Tepis Sejumlah Oknum Wartawan/LSM diisukan Terima Uang Tutup Mulut

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini, berharap dengan berdirinya TWPB ini  tidak menimbulkan gejolak pada masyarakat. “Untuk itu hendaknya  dalam melaksanakan proses pembangunan  harus melalui prosedur yang benar  tanpa menimbulkan dampak negative dimasa yang akan datang” imbuhnya.

Ditambahkan Saikul Anam  Anggota DPRD dari Fraksi partai Democrat, pihaknya mendukung dengan berdirinya TWPB  asal akan membawa dampak  positif bagi masyarakat kota Batu  dan perijinannya jelas.

“Karena yang digunakan lahanya lahan desa, yang penting MoU nya  harus jelas  antara pemerintah desa dan pihak pengembang.  Berikutnya apakah sesuai dengan  rencana RT/RW kota Batu.  Hal ini tentu dimaksudkan  agar tidak menuai masalah dikemudian hari” ungkap Saikul

Sementara Heru Suprapto  Dirut TWPB   mengatakan  bahwa pendirian TWPB ini dilakukan melalui prosedur yang benar tanpa melanggar hukum, “Ijin jelas  ada, namun ada beberapa  masih dalam proses di pemkot Batu.  Mengenai MoU  ini ada kepastian hokum hal  sewa menyewa, MoU mengikat  dalam 15 Tahun” kata  Heru.

Baca Juga :  Judi Ayam Digrebek Polisi

Bambang Kepala desa Tlekung,  mengaku bahwa pendirian TWPB ini sudah dilakukan mulai dari bawah . “sosialisasi pada warga sudah dilakukan, bahkan warga sendiri  mendesak agar TWPB segera diwujudkan, kalau bias lebaran ini sudah diresmikan” kata dia

Namun , Sidak  DPRD kota Batu  bersama Satpol PP  ternyata tak membuahkan hasil maksimal  oleh  LSM   yang menuntut pembangunan  tempat wisata penangkaran Buaya  dihentikan sebelum proses perijinan selesai.  “masak ijin  Amdal limbah dan draenase belum jelas pembangunan dilanjutkan, ini apa” kata  Budi patron  salah satu anggota LSM  yang ikut Sidak dewan (Adi Wiyono/Kurniawa).