PAMEKASAN, Selasa (27/04/2021) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD yang dilakuakan secara virtual lantaran masih Pandemi Covid-19.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto dan dihadiri Bupati Pamekasan, Plh Sekretaris Daerah, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Pamekasan serta Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD setempat.
Acara penetapan diawali dengan penandatanganan naskah Peraturan Daerah oleh Bupati Pamekasan yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Bupati kepada pimpinan DPRD.
Usai penyerahan naskah, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan, Perda yang baru ditetapkan merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Pembahasan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Filosofi lahirnya UU ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dimana secara tegas UU pemerintahan daerah ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat mengelola daerah secara mandiri sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Tamam itu.
Menurutnya, parameter itu tidak dapat dipungkiri jika dianalogikan dengan kemampuan untuk mewujudkan pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah, dimana retribusi daerah merupakan salah satu sumber daerah yang penting dan berguna untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan menjadi instrumen dasar pemikiran perlunya Raperda ini untuk ditetapkan.
“Ada 7 objek retribusi dan jasa usaha yang bisa membiayai pelaksanaan pemerintah daerah, yang pertama retribusi makanan, distribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, kedua retribusi terminal, ketiga retribusi rumah potong hewan, keempat retribusi tempat rekreasi dan olahraga, kelima penjualan produk usaha daerah, keenam pemakaian laboratorium dilingkungan pemkab dan ketujuh peruntukan baik sebagai maupun seluruh gedung serba guna dan gedung Islamic Center,” paparnya.
Bupati juga menegaskan bahwa keberhasilan daerah dalam menyerahkan otonomi daerah ditentukan oleh 3 hal, pertama pruduk hukum daerah yang benar-benar sesuai dengan semangat otonomi daerah dengan tetap mengindahkan aturan hukum yang lebih tinggi, kedua adanya partisipasi aktif dari masyarakat secara luas, ketiga sumberdaya aparatur yang profesional dan mau bekerja diluar cara yang biasa.
“Ketiga hal tersebut satu sama yang harus saling mendukung karena sebaik apapun peraturan daerah yang ditetapkan perlu adanya dukungan dalam bentuk kepedulian dari masyarakat, demikian pula sebaliknya,” pungkasnya.
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda berarti kita sudah memiliki piranti yuridis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












