Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Ringkus 10 Sindikat Pencuri Kotak Amal Masjid

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ringkus 10 Sindikat Pencuri Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini
IMG 20210127 151002
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, didampingi Kasubbag Humas dan Kasat Reskrin Saat Pers Rilis di halaman Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (27/01/2021) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur, Rabu pagi (27/01/2021) meringkus 10 orang residivis pencuri kotak amal masjid yang sebelumnya meresahkan masyarakat.

Komplotan pelaku yang berjumlah 11, namun 1 masih status DPO tersebut diantaranya ada 4 orang masih dibawah umur dan 4 orang postif mengkonsumsi narkoba yang diketahui dari para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pamekasan saat pers rilis dihalaman Mapolres Pamekasan, penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid, menurutnya anggota reserse satreskrim menangkap 10 orang pelaku pencuri kotak amal masjid di beberapa wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Ada 11 Laporan yang sudah kita kumpulin dan mungkin ini masih akan bertambah, kali ini Polres Pamekasan menangkap 10 pelaku pencirinan kotak amal masjid di 20 TKP, berikut barang buktinya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio dan sejumlah kotak amal serta barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Pamekasan Saat Pers Rilis

Baca Juga :  Polda Jatim Ringkus Pelaku Pembuat Dokumen Palsu Jelang Pilkada Serentak

Menurut Kapolres, 10 orang pelaku tersebut diantaranya, RM (15) th, warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga Desa Rombuh, FDK (17) th warga Desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga Desa Kadur, MD (20) th warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan, dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan.

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas Covid-19 Asahan Laksanakan Penyemprotan Desinfektan

“Hasil dari kotak amal tersebut, uang yang didapatnya diginakan untuk berfoya-foya dirinya dengan teman-temannya,” kata AKBP Apip Ginanjar.

Para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful