BALIKPAPAN, Selasa (19/1/2021) suaraindonesia-news.com – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil menciduk pria bertato berinisial GN (28), tersangka pencurian di Asrama Polisi Segara Balikpapan, pada (2/1/2021) lalu.
Dalam aksi pencurian itu, tersangka berhasil menggasak sebuah handphone merk Samsung, jam tangan merk Expedition, dan dua buah celengan berisi uang 3 juta rupiah.
Korban yang juga anggota polisi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian tersangka bertubuh kerempeng ini berhasil diciduk ditempat tinggalnya beserta barang buktinya tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Tersangka berhasil kita tangkap di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi TKP di kawasan Asrama Segara pada Minggu, 17/1/2021, sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayanto, saat Preess Release di Mapolresta Balikpapan. Selasa, (19/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka yang merupakan residivis ini pada saat melakukan pencurian naik ke lantai 2, tempat tinggal korban. Setelah sampai di lantai 2 tersangka masuk rumah korban melalui lubang angin-angin.
“Tersangka ini masuk melalui angin-angin, kebetulan muat dimasuki oleh tersangka yang memang tubuhnya ramping. Pada saat di dalam, tersangka mengambil beberapa barang seperti Handphone merk Samsung dan jam tangan merk Expedition dan dua buah celengan berisi uang 3 juta”, terangnya.
Tersangka ini juga merupakan residivis, yang sudah keluar masuk Lapas dengan kasus pencurian dan pengrusakan.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta”, ujar Kasat Reskrim
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












