PROBOLINGGO, Rabu (23/12/2020) suaraindonesia-news.com – Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Probolinggo, setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo yang baru nomor 066/5647/425.106/2020 pada 19 Desember 2020 lalu, yang berisi tentang pembatasan jam operasional Toko Modern, Swalayan, Mal, Kafe, Restoran, Kuliner, Toko Kelontong Serta Kuliner UMKM (PKL), Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Selasa (22/12/20) malam menindak sembilan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan jam operasional atau jam malam.
Sembilan tempat usaha yang kena tindak tersebut berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Citarum, Jalan Kiai Abdul Azis, Jalan Serayu, Jalan TGP.
Sidang untuk sembilan pemilik tempat usaha yang melanggar jam malam dilaksanakan di GOR A.Yani Jalan Dr. Soetomo kota setempat mulai pukul 09.00. Sidang yustisi dipimpin PPNS dari Satpol PP. Bagi pelanggar kemudian dikenakan sanksi membayar denda.
SE Wali Kota nomor 066/5647/425.106/2020 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo menyebut jam operasional pelaku usaha dibatasi mulai pukul 07.00 sampai 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.
Di poin terakhir SE, pelaku usaha yang melanggar jam malam akan dikenai sanksi sesuai dengan perwali.
Terkait dengan tindakan tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan, pihaknya tidak tebang pilih, pelaku usaha yang besar atau kecil pun akan ditindak sesuai dengan instruksi pemerintah bila mana tidak mematuhi aturan yang berlaku sesuai SE Walikota.
“Untuk itu, pelaku usaha harus mengatur jam operasional untuk menyikapi SE tersebut,” ujar Agus Efendy.
Agus Efendi juga menyampaikan bahwa anggotanya sebelumnya pada hari pertama dan kedua setelah diterbitkan SE Wali Kota sudah melakukan patroli tanpa melakukan tindakan.
Disinggung terkait minimarket, Agus Efendy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen. Dari pantauan Satpol PP, minimarket sudah mengunci pintu tetapi lampu masih hidup, tidak buka untuk pengunjung. Karena karyawan minimarket harus absensi pada pukul 22.00 atau 23.00.
Ayolah masyarakat yang berusaha, pelaku usaha, UMKM dan sebagainya, ayo patuhi jam malam. Kalau kita kompak bersama-sama kondisi Kota Probolinggo akan lebih baik lagi, ungkap Agus sapaan akrab Kepala Satpol PP Kota Probolinggo ini.
“Laporkan tempat usaha yang ramai di atas pukul 20.00 atau yang tidak disiplin prokes ke call center 112, akan kami tindak lanjuti,” tegas Agus.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













