Jember, Suara Indonesia-News.com –Rencana pembangunan ruko berlantai dua diwilayah talangsari rt/rw 04/07 Kelurahan Jember Kidul, penuh tanda tanya. Pasalnya surat ijin gangguan atau HO (hinder ordonantie) dengan nomor 503/333-HO/35.09.512/2015 sudah terbit tertanggal 01 juni 2015, sementara warga sekitar baik rt/rw tidak pernah dilibatkan. Apalagi dimintai persetujuan!
Padahal sesuai UUD NO; 8 Th 2005 tentang penetapan ijin gangguan/HO dimaksut, seharusnya proses dimulai dari bawah, yaitu diawali dari persetujuan warga sekitar yang ada/masuk dalam radius, dan tentu prosesnya dilanjutkan dan diketahui desa/lurah setempat sampai ke tingkat camat. akan tetapi tidak untuk HO yang tertulis diatas
Ketika wartawan suara indonesia mengkonfirmsi perihal tersebut ke Kantor lingkungan hidup (KLH) melalui Arif kasi perijinan, ia mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan/ mengeluarkan surat ijin gangguan atau HO dimaksut.
Dari keterangan Arif tersebut lantas dibenarkan oleh Trilaksono titot selaku kepala kantor lingkungan hidup (KLH).
Kalau petugas yang berkopenten sudah menyatakan demikian, pertanyaannya dari manah asalnya HO tersebut bisa muncul dan sekarang ada ditangan DANIL Direktur TRIBI LAND’s selaku kontraktor pelaksana bangunan, Padahal surat ijin gangguan atau HO (hinder ordanantie) An:Hendro Siswanto h sudah terbit tertanggal 1juni 2015.
Kuat dugaan ada manipulasi data yang dilakukan oleh oknum yang bermain di kantor lingkungan hidup karena persoalan ini dilingkungan sini terjadi tidak hanya satu kali ini ‘’tutur Suwarno SH (lurah jember kidul) kepada wartawan SI.
Oleh karena itu suwarno menghimbau permasalahan ini jangan hanya di diamkan saja harus segera ditindak lanjuti, kalau perlu segera diberlakukan sangsi yang sesuai dengan bentuk pelanggarannya, dengan harapan kedepannya tidak terulang lagi kasus seperti ini. (deni/petal).