Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

HO Diduga Cacat Hukum, Pembangunan Ruko Berlantai 2 Dipertanyakan

Avatar of admin
×

HO Diduga Cacat Hukum, Pembangunan Ruko Berlantai 2 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
DSCN3395
Kantor Lingkungan Hidup

Jember, Suara Indonesia-News.com –Rencana pembangunan ruko berlantai dua diwilayah talangsari rt/rw 04/07 Kelurahan Jember Kidul, penuh tanda tanya. Pasalnya surat ijin gangguan atau HO (hinder ordonantie) dengan nomor 503/333-HO/35.09.512/2015 sudah terbit tertanggal 01 juni 2015, sementara warga sekitar baik rt/rw tidak pernah dilibatkan. Apalagi dimintai persetujuan!

Padahal sesuai UUD NO; 8 Th 2005 tentang penetapan ijin gangguan/HO dimaksut, seharusnya proses dimulai dari bawah, yaitu diawali dari persetujuan  warga sekitar yang ada/masuk dalam radius, dan tentu prosesnya dilanjutkan dan diketahui desa/lurah setempat sampai ke tingkat camat. akan tetapi tidak untuk HO yang tertulis diatas

Baca Juga :  Gratifikasi Diknas Banyuwangi. Munir,Mamak,Ririn, Korban?

Ketika wartawan suara indonesia mengkonfirmsi perihal tersebut ke Kantor lingkungan hidup (KLH) melalui Arif kasi perijinan, ia mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan/ mengeluarkan surat ijin gangguan atau HO dimaksut.

Dari  keterangan Arif tersebut lantas dibenarkan oleh Trilaksono titot selaku kepala kantor lingkungan hidup (KLH).

Kalau petugas yang berkopenten sudah menyatakan demikian, pertanyaannya dari manah asalnya HO tersebut bisa muncul dan sekarang  ada ditangan DANIL Direktur TRIBI LAND’s selaku kontraktor pelaksana bangunan, Padahal surat ijin gangguan atau HO (hinder ordanantie) An:Hendro Siswanto h sudah terbit tertanggal 1juni 2015.

Baca Juga :  Polsek Tigajuhar Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembacokan Di Lapo Tuak

Kuat dugaan ada manipulasi data yang dilakukan oleh  oknum yang bermain di kantor lingkungan hidup karena persoalan ini dilingkungan sini terjadi tidak hanya satu kali ini ‘’tutur Suwarno SH (lurah jember kidul) kepada wartawan SI.

Oleh karena itu suwarno menghimbau permasalahan ini jangan hanya di diamkan saja harus segera ditindak lanjuti, kalau perlu segera diberlakukan sangsi yang sesuai dengan bentuk pelanggarannya, dengan harapan  kedepannya tidak terulang lagi  kasus seperti ini. (deni/petal).