Example floating
Example floating
HukumRegional

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Kota Bekuk 5 Tersangka Budak Narkoba Dan 1 Orang Pengedar Pil Koplo

×

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Kota Bekuk 5 Tersangka Budak Narkoba Dan 1 Orang Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, Senin (7/9/2020) suaraindonesia-news.com – Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota selama 10 hari mulai 24 Agustus hinggo 4 September 2020, berhasil membekuk 5 tersangka (tsk) budak narkoba jenis sabu-sabu dan 1 tersangka pengedar farmasi pil koplo jenis trihexipenidyl.

Dari 5 tersangka budak narkoba yang dibekuk tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu total seberat 22.19 gram (dua puluh dua koma sembilan belas gram). Sedang dari 1 tersangka edar farmasi polisi berhasil mengamankan pil trihexipenidyl sebanyak 528 butir. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 6 tersangka tersebut kini meringkuk di dalam sel prodeo jeruji besi Mapolre Probolinggo Kota untuk diproses hukum.

Data yang dihimpun suaraindonesia-news.com dari Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota, 5 tersangka budak narkoba yang dibekuk adalah;
1) Suripto Efendi (33), alamat jalan Klengkeng RT.001/RW.004 Kelurahan / Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (Bandar, BB sabu-sabu seberat 19,55 (sembilam belas koma lima puluh lima) gram, 1 buah HP realme warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol:N.2360.XW.

2) Diya Abdurahman (22), alamat Dusun Krajan RT.002/RW.003 Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

3) Ade Rohman (38), alamat jalan Prof Hamka RT.02/RW.02 Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. (Dari tersangka Diya Abdurahman dan Ade Rohman polisi mengamankan BB berupa 6 plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat total 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram, 1 buah pipet, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 buah korek api dan 1 buah HP Samsung.

Baca Juga :  Cegah Klaster Baru Dalam Pilkada, Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Terhadap Prokes

4) Sugeng (32), alamat Dusun Gentengan RT.001/RW.001 Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan (BB 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,53 (nol koma lima puluh tiga)gram, 1 buah helm INK warna abu-abu metalik, 1 buah HP Xiaomi warna gold, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol N.2360.XW.

5) Amir (47), pemilik warung kopi, alamat jalan Ikan Hiu 3B/15 RT.01/RW.02 Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo (BB berupa satu buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas)gram, sebuah alat bong, sebuah pipet, sebuah korek api, dan 1 buah HP merk Samsung.

Sedang seorang tersangka edar farmasi yang diamankan Satuan Narkoba Polres Probolinggo Kota bernama Hermanto (20), alamat Jalan Klengkeng, RT.004/RW.003 Kelurahan / Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. BB yang diamankan polisi dari tersangka Hermanto berupa pil Trihexioenidyl sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir.

Terkait dengan ditangkapnya para budak narkoba dan pelaku edar farmasi tersebut, Kapolres Probolibggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya mengungkapkan, bahwa budak narkoba dan pengedar pil koplo ini merupakan jaringan masyarakat. Cara peredarannya tetap tatap muka, hanya cara pesannya via WA, SMS atau telephone terus dilakukan transaksi ditempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Saleh CPM Pimpin Forum Sampang Hebat Bermartabat/For-Sahabat

“Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru ini memang saya perintahkan jajaran satuan narkoba baik yang di Polres maupun Polsek jajaran untuk mengungkap terus peredaran narkoba dan edar farmasi sampai ke bandarnya,” terangnya.

Menurut Kapolres, dari data para tersangka ini sudah kita rekap semua jaringannya.

“Mudah-mudahan Satuan Narkoba bisa terus mengungkap sampai ke bandarnya,” ungkapnya, Senin (7/9/20) saat konferensi pers.

Dia menegaskan, untuk pengedar atau bandar narkoba tentunya akan dijerat dengan pasal yang lebih berat, sesuai yang tertuang dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedang untuk pelaku edar farmasi kita jerat sesuai yang tertuang dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara salah seorang tersangka, Suripto Efendi (33), bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan BB sabu-sabu seberat 19, 55 (sembilan belas koma lima puluh lima) gram ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Sampang Madura dibelinya dengan harga Rp. 1,3 juta/gram. Kemudian barang haran tersebut dijual per gram Rp1,6 juta, dijual secara eceran dengan paket hemat (Pahe) isi 0,6 gram seharga Rp. 200.000,-.

“Jual narkoba lebih mudah untuk mendapatkan uang,” kata tersangka kepada polisi.

Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela