JEMBER, Minggu (23/8/2020) suaraindonesia-news.com – Komisi E DPRD Jawa Timur akan menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada September 2020. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari saat menghadiri Muscab DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember pada Minggu (23/8) pagi.
“Untuk tahun 2020 kami (Komisi E) menjadwalkan untuk menggarap Raperda TKI, mengenai judul ini masih digodok, muatannya seputar perlindungan, implementasi serta menyempurnakan UU yang baru tentang TKI, mana yang belum diatur secara teknis, itu akan kami mulai bahas pada September depan ini,” jelas Putri.
Putri mengatakan, jumlah TKI di Jawa Timur menempati urutan kedua terbanyak di Indonesia, sehingga perlu perhatian khusus dalam mengatur TKI.
“Pekerjaan rumah (PR) terbesar adalah Raperda TKI ini, kami akan menggarapnya secara detil dan tidak tergesa-gesa karena ini terkait dengan payung hukum, selambat-lambatnya setahun ke depan Perda tersebut sudah disahkan,” imbuh dia.
Dalam acara muscab tersebut, Hari Putri berharap siapapun yang terpilih untuk memimpin DPC SBMI Jember dapat membantu pemerintah terkait buruh migran.
“Saya harap siapapun yang terpilih memimpin organisasi ini, dapat mengarahkan organisasi ini untuk membantu pemerintah, seperti membantu sosialisasi, menginformasikan berbagai perkembangan, membantu advokasi buruh migran,” harap dia.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela












