Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Sosial Budaya

LSM Kota Batu Soroti Pembangunan Taman Buaya

Avatar of admin
×

LSM Kota Batu Soroti Pembangunan Taman Buaya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2015 06 11 15 19 18
Ilustrasi

Kota Malang, Suara Indonesia-News.Com – Meski kelengkapan perijinan belum dipenuhi, pengembang taman wisata penangkaran buaya di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo tetap saja melanjutkan pembangunan. Padahal banyak pihak yang menyoroti pembangunan wahana baru ini.

Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Eny Rachyuningsih saat dikonfirmasi terkait kelengkapan ijin pembangunan hanya menjawab kalau saat ini masih dalam proses kelengkapan. “Ini masih proses mas,”jawab Eny dengan enteng via telpon, Rabu (10/6/2015).

Ditempat terpisah, Dirut Good Goverment Activator Aliance (GGAA) Jatim Sudarno menyayangkan permasalahan ini. Menurut Sudarno, proses pembangunan wisata terus digeber, padahal ijinnya dan MOU dengan pihak ketiga tidak transparansi. Apalagi pihak desa, pemkot dan pengembang sepertinya berniat menggebiri DPRD yang sampai saat belum menerima berkas pembangunan.

“Pembangunan ini sangat aneh, seharusnya pengembang dan desa harus ada MOU yang jelas bagaimana isi perjanjiannya. Selain itu saat membuat MOU warga juga tak dilibatkan. Ada lagi masalah yang terpenting yaitu ijinnya tidak lengkap kok tetap saja dikebut pembangunannya,” heran Sudarno, Kamis (11/5/2015).

Baca Juga :  Mesranya Mulan Jameela Bercanda dengan Ahmad Dhani

Masih kata Sudarno, ada indikasi pengembang juga dilindungi oleh pejabat berwenang. Sebab, dilihat dari sisi legalitas keberadaannya, ijin masih dalam proses pemenuhan persyaratan seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal dan UPL.

“Saya khawatir situasi ini menjadi preseden buruk karena ada pembiaran dan perlindungan bagi pelanggar perda. Masak, kalau masyarakat umum ditindak tegas, tapi kalau investor dibiarkan dan malah dilindungi. Ini sudah salah kaprah. Dimana mereka para penegak perda dan pemerintah,” kecamnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) kepada DPRD Kota Batu untuk membahas lebih detail terkait pembangunan taman buaya tersebut.  Bagaimana dengan Air Bawah Tanah ( ABT), Amdal dan lain lainnya, ” pungkasnya.

Kepala Desa Tlekung, Bambang Sumarto menjelaskan PT Taman Bakti Batu Sejahtera selaku penyewa tanah aset desa sudah menyewa lahan sebesar Rp 120 juta selama 3 tahun. Tapi pengembang rencananya akan menyewa selama 15 tahun.

Baca Juga :  Momentum Ulang Tahun ke 42, Dandim 0826 Pamekasan Dapat Kado Kejutan

“Warga sudah menyetujui kalau aset desa di sewa selama 15 tahun. Jadi nanti setiap 3 tahun perjanjian diperbaharui lagi masa sewanya dengan total sewa Rp 600 juta,” kata Bambang.

Bambang beralasan, dana sewa yang diterima untuk gaji perangkat desa. Selain itu, hal tersebut mengacu pada UU nomor 4 tahun 2007, yang menyebutkan bila aset desa disewakan pada pihak ketiga ada rentang waktunya yaitu maksimal 15 tahun.

“Pembayaran dilakukan pertermin atau setiap 3 tahun. Begitu juga kenaikan harga sewa setiap 3 tahun sebesar 10 persen. Intinya semua sudah masuk perjanjian,” kelit Bambang.

Kalau masalah perijinan, masih kata Bambang dirinya mengaku tidak ada masalah berarti seperti info yang sudah dihembuskan. Bambang berani menjamin bila tidak ada masalah karena sudah lengkap. “Tidak ada persoalan, MOU juga sudah diterima Wali Kota Batu Eddy Rumpoko,” pungkasnya.