Sampang, Suaraindonesia-News.Com-Pendapatan Aset Daerah (PAD) Kabupaten Sampang yang terbesar berasal dari retribusi pasar. untuk itu, Pemkab Sampang melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispendaloka) menargetkan pendapatan retribusi untuk pasar induk Srimangunan sebesar Rp1.040.558.800.
“Target PAD Pasar Srimangunan dari hasil sektor retribusi pengelola pasar sebesar Rp1.040.558.800. Namun hanya mencapai sekitar 62 persen,” kata Bambang Hudiyanto dikonfirmasi melalui Koordinator Pasar Misnaki, Selasa (09/06/2015).
UPTD Pasar Srimangunan Sampang mengakui pihaknya telah gagal memenuhi target retribusi pasar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) 2014.
Dia mengatakan, yang menjadi kendala sehingga tidak mencapai target PAD, karena para pedagang dalam membayar retribusi masih terpaku pada Perda Nomor 05 tahun 2002 tentang k pasar.
“Para pedagang dalam membayar retribusi masih terpaku pada Perda Nomor 05 tahun 2002 tentang retribusi pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut Misnaki menjelaskan, Perda Nomor 05 tahun 2002 untuk polowijo Rp1000 per hari, kios ukuran 3×3 Rp35 ribu per bulan dan kios ukuran 3×4 Rp35 ribu per bulan. Sedangkan untuk Perda Nomor 05 Tahun 2011 untuk polowijo Rp1.500 per hari, kios ukuran 3×3 Rp54 ribu per bulan dan kios ukuran 3×4 Rp72 ribu per bulan. (nor/luk).