Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

BPD Bersama Pemdes Fadoro Lalai Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020

Avatar of admin
×

BPD Bersama Pemdes Fadoro Lalai Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini
IMG 20200809 210928
Penandatanganan APBDes yang sudah di tetapkan.

NIAS, Minggu (9/8/2020) suaraindonesia-news.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Fadoro Lalai tetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Minggu (9/8).

Musyawarah penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut dilaksanakan di gedung balai sanggar seni budaya Desa Fadoro Lalai yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa, unsur kelembagaan desa, unsur masyarakat desa, dan tenaga pendamping Kecamatan Hiliserangkai.

Baca Juga :  Tingkatkan Hasil Produksi Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Bantu Warga Pangkas Daun Jagung

Kepada awak media ini Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai, Budiaman Mendrofa menjelaskan jumlah APBDes yang sudah di tetapkan hari ini oleh BPD bersama Pemdes dan unsur lainnya.

“Tahun 2020 APBDes Fadoro Lalai sebesar Rp. 1.036.864.691 dengan rincian : 1. Pendapat Desa Rp. 1.036.864.691; 2. Belanja desa Rp. 1.036.864.281; dan 3. Selisi lebih perhitungan anggaran Rp. 409,” jelas Budiaman Mendrofa.

Lebih lanjut Pj. Kades Fadoro Lalai berharap agar BPD dan lembaga lainnya serta masyarakat desa mendukung kegiatan Pemerintahan Desa.

Baca Juga :  Risma Ardhi Chandra Resmi Menjadi Keluarga Besar PKB

“Saya minta dukungan semua pihak, terutama masyarakat, BPD dan lembaga lainnya. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun desa ini secara bersama sama serta Pemerintah Desa membuka diri untuk menerima kritikan serta masukan yang positif demi kemajuan desa ini untuk menuju masyarakat mandiri dan sejahtera,” harap kades.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela