Asahan Suara Indonesia-News.com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Selenggarakan Sosoialisasi calon perseorangan dan calon yang di usung parpol atau gabungan parpol pada pemilihan umum (pemilu) Bupati dan wakil bupati Kabupaten Asahan tahun 2015, Kamis (4/6/2015).
Acara yang diadakan di Hotel Marina Kisaran tersebut, salah satunya sosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, tetang perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No i tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-undang.
Darwis Sianpar Ketua KPU Aahan dalam acara tersebut juga mengumumkan beberapa persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2015 melalui jalur perseorangan.
Beberpa diantara persyaratan yang disampaikan, berdasarkan pengumuman KPU Asahan No.760/KPU-KAB/002-434775/V/2015 tanggal 8 Mei 20015 syarat minimal dan jumlah sebaran dunkungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati asahan 2015 dengan persyaratan : jumlah dukungan sekurang kurangnya 7.5 persen dari jumlah penduduk 770.4407 juta jiwa ,7%x770.4407 = 57.783 jiwa. Dengan jumlah lebih 50% jiwa lebih besar dari 25 kecamatan x 50% = 12.5 dibulatkan menjadi 13 kecamatan.
“Bagi calon peserta dapat melihat persyaratan yang telah diumum KPU Kabupaten Asahan Jl. Sisingamangaraja no. 311 Kisaran. Berkas syarat peserta jalur perseorangan diserahkan langsung ke KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 11-15 Juni 2015,” Kata Darwis Sianpar.
Darwis menambahkan, calon yang diusung partai politik (parpol) adalah partai yang mempunyai Kursi di legislatif Asahan.
Turut hadir dalam acara tersebut, partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Asahan, Polres , Dandin, Jajaran Pemkab Asahan Serta PPK.
Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesen tanya jawab seputar Pemilihan Bupati dan wakil bupati Asahan. (Muktar Panjaitan).