Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Oleh Kades Longos, Hari Ini Memasuki Sidang Lanjutan

Avatar of admin
×

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Oleh Kades Longos, Hari Ini Memasuki Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200625 183543
Hawiyah Karim, kuasa hukum terlapor bersama kliennya.

SUMENEP, Kamis (25/6/2020) suaraindonesia-new.com – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman, yang melibatkan Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini memasuki sidang lanjutan.

Kasus itu dengan pelapor Leo Dominus Parinusa selaku manajer tambak udang yang ada di Dusun Palegin, Desa Longos, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kades Longos dilaporkan oleh Leo Dominus Parinusa ke Polres Sumenep, Laporan polisi yang bersangkutan bernomor: LP/ 38 / II / 2020 /Jatim/ RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Kades Longos, Amir Mas’od dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media electronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU.No.11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga :  Maraknya Rojali Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota Anjurkan Membagi Selebaran Hesteg #stop_rojali

Hawiyah Karim, selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan saat dimintai keterangan. Pihaknya memaparkan bahwa dalam sidang lanjutan ini merupakan salah satu agenda yang akan membahas terkait pembuktian yang di ajukan oleh saksi dari korban.

“Ada 2 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini, satu dari warga dan satunya lagi dari pekerja tambak,” kata kuasa hukum terlapor, Kamis (25/6).

Saat ditanya terkait optimalisasi dalam membela klaiennya. Ia mengaku percaya bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klaiennya tidak sepenuhnya benar.

“Jadi ada peristiwa pendahuluan yang menjadi penyebab adanya WA terkirim tersebut, jadi hubungan kaualitas itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.

Tambah advikad yang akrab disapa Wiwik ini, menjelaskan kalau secara parsial mungkin secara later bisa dimaknai pengancaman tapi jika dikaitkan dengan kalimat pendahuluannya maka itu adalah rentetan kalimat yang maknanya bukan pengancaman terhadap nyawa.

Baca Juga :  Tersangka Kasek Cabul di Buton Menunggu Waktu Sidang

“Buktinya sampai saat ini saksi korban masih merasa aman dan nyaman untuk beraktivitas di Desa Longos dan itu fakta, fakta yang terjadi saat ini baik yang disampaikan oleh saksi maupun yang di utarakan saksi korban sendiri yang disampaikan di persidangan sebelumnya,” paparnya.

Pihaknya mengaku selalu percaya untuk mengawal kasus itu. Bahkan pada saat ditanyakan langkah kedepan untuk menghadapi kasus ini. Ia mengaku tetap optimis.

“Santai saja cara hanya dimiliki advokat. Kita lihat saja gaya atraksi kita di persidangan ya, karena itu merupakan jurus Advokat yang akan kita munculkan di persidangan,” pungkasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela