ACEH TIMUR, Jumat (15/05/2020) suaraindonesia-news.com – Menyikapi berbagai permasalahan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong Tahun Anggaran 2020, Bupati Aceh Timur, menyampaikan bahwa prosedur pelaksanaan penyaluran BLT-DG agar tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong (BLT-DG) di Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur H.Hasballah M.Taib, SH mengizinkan penyaluran BLT-DG secara langsung oleh pihak Desa dengan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui camat setempat masing-masing.
Hal itu di sampaikan Kepala Inspektorat Aceh Timur Muhammad Faisal, SP saat di konfirmasi media ini melalui selularnya, Kamis (14/05).
Menurut M.Faisal, Keuchik, Perangkat Gampong dan Tim Relawan Gampong Lawan Covid-19 melakukan pendataan secara sungguh-sungguh, adil, serta mengutamakan keluarga miskin atau tidak mampu yang kehilangan mata pencaharian akibat dampak bencana seperti pandemi Covid-19, tidak atau belum terdata (exclusion error) sebagai keluarga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
“Penerima BLT-DG juga tidak termasuk dalam penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) guna menghindari kecemburuan sosial yang mungkin terjadi,” jelas Faisal.
Ia menjelaskan, BLT-DG diberikan ke semua keluarga terdampak, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/ Polri, Keuchik dan Perangkat Gampong dan orang kaya atau orang mampu.
“Dalam hal pendataan, diperoleh jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melebihi kemampuan anggaran BLT-DG Gampong berkenaan, Gampong hanya membayar sejumlah KPM yang prioritas dan selebihnya data calon KPM disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Sosial untuk dapat menerima Bantuan Langsung Tunai Kabupaten,” imbuh nya.
Penyaluran BLT DG sedapat mungkin dilakukan secara non tunai, kecuali berdasarkan pertimbangan tertentu harus dilakukan secara tunai diperkenankan, sepanjang Keuchik dan Perangkat Gampong dapat memastikan bahwa penyaluran BLT DG tersebut dilakukan secara benar, tidak melakukan pungutan/ potongan dan BLT DG dapat diterima seutuhnya oleh KPM.
“Penyaluran BLT DG secara tunai harus dilakukan ditempat-tempat tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (physical/ social distancing) dan turut diawasi aparatur kecamatan, Polsek, Koramil, Babinsa dan Babinkabtibmas,” tutupnya.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela
Kami di gampong tanjong
Aceh timur hana goh banTuan lom
Cuma bilang aja bantuan di kasi gak