Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

PSBB Tahap Ketiga Dimulai, Ini Daftar Sanksinya

Avatar of admin
×

PSBB Tahap Ketiga Dimulai, Ini Daftar Sanksinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20200513 115729
Daftar sangsi pelanggar PSBB tahap ketiga di Kota Bogor.

BOGOR, Rabu (13/05/2020) suaraindonesia-news.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor resmi diperpanjang Rabu (13/5/2020) jam 00.00 WIB dini hari hingga dua minggu ke depan. Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.

“Perkembangan covid-19 dua minggu terakhir telah kita analisa. Hasilnya memang menunjukan bahwa kurva melandai. Artinya perkembangan kasus positif minim, orang yang sembuh terus
bertambah. Namun demikian kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup
tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia,” ungkap Bima Arya, Selasa (12/5/2020).

“Karena itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk
melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga yang akan dimulai Rabu, 13 Mei 2020 jam 00.00 WIB dini hari sampai 26 Mei 2020 mendatang. PSBB tahap ketiga ini hanya akan
berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat,” tambahnya.

Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang
lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga :  Dewan Kesenian Kabupaten Bogor Turun Aksi Damai, Tolak Swastanisasi KRB

“Saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini. Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi
TNI/Polri,” jelasnya.

Bima menyampaikan, sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor yang tidak  dikecualikanyang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

“Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi
yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara / penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,” katanya.

Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa
penumpang dan atau tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Kapolres Tuban Lakukan Apel Setiap Hari Senin, Sampaikan Evaluasi Kinerja Anggota

“Saat ini, ikhtiar Pemkot Bogor adalah menyelamatkan sebanyak mungkin manusia. Itu saja., Jadi di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan
disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya,” tandas Bima.

Bima mengajak seluruh warga bisa memahami situasi yang tidak mudah dan sangat sulit ini untuk tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi-narasi bahwa hari ini idul fitrinya berbeda. Ramadhannya sudah berbeda. Menyesuaikan semua. Tidak seperti biasa. Tidak lagi beramai-ramai putar-putar dengan baju baru. Semuanya ini narasi yang prihatin. Ini harus kita bangun pengertiannya kepada semua,” ujarnya.

“Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di Rumah Sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor tercinta ini. Insya Allah dengan keimanan dan kebersamaan kita lalui masa pandemi ini,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela