OJK, Sampaikan Relaksasi Kredit - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
EkonomiRegionalTeknologi

OJK, Sampaikan Relaksasi Kredit

×

OJK, Sampaikan Relaksasi Kredit

Sebarkan artikel ini
IMG 20200418 120812
Ilustrasi OJK

LUMAJANG, Sabtu (18/4/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memberikan stimulus terhadap perekonomian nasional, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan relaksasi kredit kepada peminjam/debitur yang usahanya terdampak Covid-19. Hal itu disampaikan Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin, jika semua itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dan ada yang perlu dipahami oleh masyarakat, kata Azilsyah, bahwa relaksasi kredit atau ada juga yang menyebutnya kelonggaran/keringanan/penundaan kredit harus diterjemahkan dalam bahasa teknis ketentuan OJK, agar tidak menimbulkan salah tafsir/persepsi.

Dalam ketentuan tersebut, kata Azilsyah, semua istilah tadi disebut sebagai restrukturisasi kredit dengan beberapa cakupan.

Cakupan tersebut, menurut Azilsyah adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Dalam restrukturisasi kredit tersebut, kata Kepala OJK Jember, masing-masing bank/perusahaan pembiayaan akan mencarikan solusi terbaik bagi peminjam/debitur dengan memperhatikan besarnya dampak Covid-19 terhadap usaha debitur, kemampuan membayar debitur, dan kemampuan masing-masing bank/perusahaan pembiayaan.

Baca Juga :  Tolak UU MD3, PMII Sumenep Bentrok dengan Polisi di DPRD

Dengan demikian restrukturisasi di lembaga keuangan khusus lainnya, antara lain PNM (dengan produk Mekaar) atau perusahaan financial technology (fintech) pada saat ini aturan yang mendasari untuk kebijakan relaksasi masih dalam proses, namun apabila terdapat debitur yang merasa terdampak Covid-19 sehingga mengalami kesulitan membayar angsuran, dapat menyampaikan kepada lembaga keuangan dimaksud untuk dianalisis kelayakan diberikan relaksasi sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.

“Bagi debitur yang tidak terdampak dan masih mampu membayar, diharapkan tetap memenuhi kewajibannya,” paparnya.

Dengan demikian, dikatakan Azilsyah, kepentingan debitur dapat dipenuhi dengan baik dan lembaga jasa keuangan yang kreditnya bersumber dari dana masyarakat juga tetap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar School Fair 2017 Dalam Rangkaian Hari Jadi Pamekasan

Untuk mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, dijelaskan Azilsyah, peminjam/debitur dapat menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantornya.

“Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lainnya,” jelasnya lagi.

Sebagai bagian dari kebijakan di atas, OJK Jember, diungkapkan Azilsyah juga akan terus berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan se- wilayah kerja untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan terhadap peminjam/debitur yang terdampak Covid-19 dan kendala yang mungkin dihadapi.

“Masyarakat sendiri dapat mengetahui perkembangan terkini mengenai kebijakan OJK dengan mengakses langsung website OJK di www.ojk.go.id atau media sosial resmi OJK atau menghubungi Kontak layanan OJK 157 atau WA 081157157157,” ungkapnya.

Sekali lagi, Azilsyah berharap, untuk bisa mendukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi saudara-saudara kita para debitur yang usahanya terdampak Covid-19.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela