Salah Satu Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pengoplos Beras BPNT Diduga Dobel Job - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Salah Satu Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pengoplos Beras BPNT Diduga Dobel Job

×

Salah Satu Kuasa Hukum Tersangka Kasus Pengoplos Beras BPNT Diduga Dobel Job

Sebarkan artikel ini
IMG 20200406 182942
Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Muhammad Rasyid.

SUMENEP, Senin (6/4/2020) suaraindonesia-news.com – Praperadilan kasus pengoplosan beras gudang Yudha Tama Art program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilaksanakan Kamis (2/4) kemaren, menggugat penetapan Polres Sumenep dengan menggunakan tujuh advokat dan konsultan hukum.

Salah satu advokad dari tim kuasa hukum tersangka Latifa diduga memiliki kedudukan dibagian struktur kepengurusan di Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pada saat selesai praperadilan kemarin, Rudi Hartono menyampaikan, dalam hal ini Polres Sumenep tidak hadir, yang pasti bisa diduga Polres sudah salah menetapkan Latifa sebagai tersangka pelaku beras oplosan.

“Karena saya yakin sekarang Polres pasti merasa kebingungan,” kata salah satu kuasa hukum tersangka beras oplosan kepada awak media, Kamis (2/4).

Baca Juga :  Polemik Desa Tanoh Rata Peureulak Belum Ada Titik Temu, Kades Bungkam

Selain itu, profesi Rudi sebagai Advokat atau menjadi tim kuasa hukum Latifa menjadi tranding topik. Pasalnya, ia diketahui menjadi bagian struktur kepengurusan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep. Ia di Komisi Informasi tengah menjabat sebagai Wakil Ketua (Sosialisasi Edukasi dan Advokasi). Pihaknya menjelaskan secara jelas ke awak media bahwa dirinya sebagai advokat dari Pemohon Latifa.

“Kami tim kuasa hukum,” jelasnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Muhammad Rasyid menjelaskan, pihaknya mengakui di Komisi Informasi saudara Rudi sudah lama menjadi anggota dan sekarang menjadi bagian dari struktur pengurus KI.

“Iya betul, dia sekarang merupakan pengurus KI dan dia adalah anggota lama Komisi Informasi Sumenep,” kata ketua KI saat diwawancarai, Senin (6/4).

Baca Juga :  Komnas PA Beri Penghargaan Kapolres Kediri, Kasat Reskrim dan Kanit PPA

Rasyid menjelaskan, dalam Komisi Informasi memiliki standarisasi sendiri. Apabila Anggota KI merangkap jabatan dibawah naungan badan Publik maka hal tersebut tidak dibenarkan.

“Pahami saja, advokat itu apakah masuk badan publik atau bukan?. Hal itu dijelaskan melalui peraturan KI dalam pasal 4 tahun 2016,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini bisa dilihat dari kacamata advokat. Bahwa dalam peratur advokat, dijelaskan terkait persoalan rangkap jabatan yang tertera dalam pasal 20 ayat 3 menjelasakan bahwa, advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela