REMBANG, Selasa ( 11/2/2020 ) suaraindonesia-news.com – Tim Satresnarkoba Polres Rembang meringkus mantan anggota DPRD Rembang berinisial Her (36) warga Tawangsari Kelurahan Leteh, Kecamatan Kota Rembang, lantaran diduga kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Tak hanya Her (36), tim Satresnarkoba Polres Rembang juga mengamankan seorang pemuda berinisial DCS (19) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati Jateng.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Satresnarkoba Polres Rembang melakukan proses penangkapan Her dan Dcs disebuah WC umum yang berada disebalah Barat Alun – alun kota Rembang, Senin (10/2/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Tak hanya dua orang yang berhasil diringkus, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 1,58 Gram,
bong alat hisab sabu, plastik bening berisi sisa narkotika,HP, 1 sedotan yang diruncingkan, satu sepeda motor dan korek api.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch. Edi Sismanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan itu.
“Ya benar, keduanya telah kami amankan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Reporter : Minan
Editor : Amin
Publisher : Oca













