Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Meresahkan, Belasan Kendaraan Milik Pedagang Bensin yang Antri di SPBU Umbulan Kota Probolinggo Diamankan Polisi

Avatar of admin
×

Meresahkan, Belasan Kendaraan Milik Pedagang Bensin yang Antri di SPBU Umbulan Kota Probolinggo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200116 200818
Foto : Belasas kendaraan R-2, R-3, R-4, dan puluhan jerigen diamankan polisi dari SPBU Umbulan.

PROBOLINGGO, Kamis (16/1/ 2020) suaraindonesia-news.com – Karena dirasa sangat meresahkan masyarakat yang hendak mengisi BBM jenis premium, belasan kendaran bermotor milik pedagang bensin yang antri mengisi BBM jenis premium di SPBU Umbulan jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo Jawa Timur diamankan Satuan Shabara Polres Probolinggo Kota, Kamis (16/1/2020) siang.

Gerakan pengamanan pedagang BBM jenis premium di SPBU Umbulan ini sesuai dengan laporan masyarakat dan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Pimpinan Polres Probolinggo Kota. Yang kemudian kita tindak lanjuti sesuai tupoksi Shabara, yaitu tindakan prefentif dan kendaraan para pedagang bensin kita amankan di Mako Mapolres.

Laporan masyarakat itu ada yang tertulis, bahwa pedagang bensin yang antri membeli premium di SPBU Umbulan banyak sekali, hingga terjadi antrean yang mengular. Sehingga meresahkan masyarakat.

“Terjadi antrean sepeda motor milik pedagang bensin yang tengkinya sudah dimodifikasi menjadi besar dan mobil yang didalamnya berisi banyak jerigen. Sehingga masyarakat yang bukan pedagang bensin, saat membeli BBM premium di SPBU Umbulan harus menunggu lama karena antrean kendaraan pedagang bensin. Sehingga masyarakat mengadu ke Kapolres,” ungkap AKP Dwi Sucahyo, Kasat Shabara Polres Pribolinggo Kota, Kamis (16/1) sore.

Baca Juga :  Bayi Tak Berdosa Dibuang Di Camplong

Ia katakan, sesui tupoksi pihaknya hanya melakukan tindakan prefentif dan mengamankan saja. Nanti kalau ada unsur yang melanggar pasal pidana, Reskrim yang menindak lanjuti.

Untuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai speck, lalu lintas yang menangani. Sementara semua kendaraan dan barang-barang ini kita amankan, setelah kita data nanti kita kembalikan kepada pemiliknya.

Kendaraan yang kita amankan ; R-4 ada 3 unit, R-2 ada 11 unit, R-3 ada 1 unit, kendaraan odong-odong 1 unit, jerigen isi ada 30, dan jerigen kosong ada 50, sebutnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi mengatakan, sementara pihaknya melakukan pemeriksaan terkait pasal apa yang diterapkan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota, Menyampaikan Amanat PLT Kapolri Komjen Drs. Badrodin Haiti

“Lebih lanjut kita akan lakukan pemeriksaan lebih dulu. Kalau untuk melakukan penutupan kepada SPBU tersebut belum. Kita nanti masih perlu klarifikasi lanjut kepada pemilik SPBU tersebut,” ujar Nanag.

Sementara Ipda Rizal, selaku KBO Satlantas Polres Probolinggo Kota mengatakan, kendaraan R-2, R-3 dan R-4, kalau tidak sesuai dengan tupoksinya kita tindak sesuai UU lalin (lalulintas).

Mereka nanti akan kita buatkan pernyataan untuk sok terapi. Mereka harus bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Kalau tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, kendaraan tetap kita tahan.

Bagi kendaraan yang tangki bensin sudah dibesarkan ini sudah menyalahi aturan. Karena tidak sesuai speck dan tupoksi kendaraan.

“Baik R-2, R-3 maupun R-4 yang tangki bensinnya sudah dibesarkan akan berpengaruh terhadap laju kendaraan yang bisa mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Oca