CIAMIS, Selasa (17/12/2019) suaraindonesia-news.com – Anggota Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku perjudian Jenis togel, Pelaku UM (66) warga Dusun Haurseah, Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap Satreskrim Polres Ciamis di Area Terminal Cijulang Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Hal itu di Ungkapkan Oleh Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.I.K., dalam konferensi pers tadi siang.
Selasa (17/12).
“Pelaku diamankan atas informasi dari warga Setempat, lalu Kapolres Ciamis Menagamankan Barang Bukti dari pelaku berupa Uang tunai dari Pemasang Perjudian Togel sebesar Rp. 1.750.000,- dan 8 kupon Togel serta Tiga Lembar Nomor Sidney Pasangan Togel yang sudah keluar,” Terangn, Bismo Kapolres Ciamis yang didampingi Olah Kasubag Humas Polres Ciamis.
Lanjut Kapolres Ciamis, saat ini pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun Bis 4 Tahun,” Pungkas Kapolres Ciamis .
Reporter : Mahendra
Editor : Amin
Publisher : Oca













