Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

12 Tahun Dinanti, Kini Rampung Ditangan Camat Kota dan JPN OKI

Avatar of admin
×

12 Tahun Dinanti, Kini Rampung Ditangan Camat Kota dan JPN OKI

Sebarkan artikel ini
IMG 20191217 120218
Pose bersama usai penandatanganan kesepakatan.

OGAN KOMERING ILIR, Selasa (17/12/2019) suaraindonesia-news.com – Sebuah penantian yang panjang bagi Desa Tanjung Menang, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kebun plasma Desa/masyarakat seluas 162 ha yang dinanti mulai terjawab.

Setelah hampir 12 tahun Desa Tanjung Menang, Kayuagung belum juga menikmati kebun plasma sawit dari PT gading Cempaka graha, hal ini diduga disebabkan beberapa faktor dan permasalahan yang cukup kompleks.

Dedy kurniawan Camat Kota Kayuagung, menuturkan, melihat masalah ini Pemerintah Desa Tanjung menang dan dirinya berinisiasi memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini pada kejaksaan Negeri OKI agar masalah desa mereka di fasilitasi oleh JPN.

“Dan setelah beberapa kali dilakukan mediasi akhirnya masalah tersebut membuahkan hasil yakni kedua belah pihak PT gading cempaka graha (GCG) dan Desa Tanjung menang bersepakat dan mengadakan perjanjian, inti akhirnya perusahaan akan membangunkan lahan plasma sawit pada lahan desa/masyarakat seluas 162 Ha pada hari jumat 13 Desember lalu,” ujar Dedy, Selasa (17/12).

Baca Juga :  Dana BOS Rawan Dikorupsi, LIRA Ikut Awasi Penggunaannya

MoU tersebut dihadiri Wabup OKI H. M. Dja’far Shodiq, Kajari OKI yang diwakili oleh Kasi Datun Andi Irawan Haqiqi, SH, MH, Camat Kota Kayuagung Dedy Kurniawan, S.STP, M.Si, Kades Tanjung Menang Darmawi, serta GM PT. Gading Cempaka Graha Burhanudin Mustopa.

Pada saat pelaksanaan MoU tersebut Camat Kota Kayuagung mengatakan, semua ini berkat kerjasama semua pihak yang terkait terutama Jaksa yang mana tugas Jaksa bukan hanya sebagai JPU tapi juga sebagai JPN (jaksa pemgacara negara).

“Alhamdulillah, ini bisa jadi role model atau percontohan ditempat lain yang mempunyai masalah yang sama,” ucap Dedy.

Dedy menggungkapkan, bahwa model penyelesaian melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini sangat menarik, beberapa kali pertemuan sambutan dari kedua belah pihak sangat baik.

“Mungkin karna secara psikis kedua belah pihak menjadi terbuka dan memudahkan penyelesaian masalahnya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Andi Haqiqi selaku Kasi Datun Kejari OKI bahwa ini adalah fungsi dan tugas pihaknya.

Baca Juga :  Aktivis Hukum dan HAM Ruby Falahadi Desak Pemerintah Hentikan Inport dari Tiongkok

“Kami siap berperan serta demi kemajuan desa, daerah dan bangsa sesuai dengan tupoksi kami,” katanya.

Darmawi, Kades tanjung menang menggungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, harapan Desa Tanjung menang kini sudah terealisasi tinggal kita tunggu action perusahaan dilapangan segera,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda Kajari OKI Ari Bintang Prakoso menambahkan bahwa kejaksaan oki akan mendukung program kabupaten OKI dalam mensejahterakan rakyatnya.

“Melalui tupoksi dan porsi kami, contoh halnya masalah tanjung menang ini, dalam tahun ini kami juga akan menyelesaikan masalah desa teloko dengan PT kelantan sakti, sedikit lagi selesai, doakan ya, Insha ALLAH rampung,” katanya.

Lalu ditambahkan olehnya bahwa kita berharap dengan adanya pembangunan plasma ini menjadikan bumdes tanjung menang semakin maju dan berkembang karena memang tujuan awal kita salah satunya adalah memperjuangkan aset Desa yakni Bumdes itu sendiri.

Reporter : Firman
Editorial : Amin
Publisher : Oca