SAMPANG, Suara Indonesia–News.Com–Mahrus (25), warga Jalan Kramat Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Kota Kabupaten Sampang, terpaksa harus berurusan dengan Reserse Narkoba Polres setempat lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram ketika disimpan dalam songkok hitamnya.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, melalui Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam mengatakan, pelaku sempat mengelabui petugas saat hendak ditangkap di Jalan Merapi Kelurahan Rongtengah. Sebab, saat digeledah ternyata sabu tersebut diselipkan di dalam kopyahnya.
“Atas kejelian petugas berhasil menemukan sabu di dalam songkok tersangka. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sampang,” tuturnya, Sabtu (9/5/2015).
Selain itu, aparat juga menggeledah rumah Mahrus. Dari dalam rumahnya, polisi kembali menemukan barang bukti seperangkat alat hisap Narkoba yakni botol, pipet, clip plastik, dan sedotan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha L 4870 WL beserta surat kendaraan yang diduga sebagai alat mendapatkan sabu. “Pelaku mengakui semua barang tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Mahrus dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman makismal 12 tahun penjara. (nor/luk).
