Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu

×

Satresnarkoba Polres Sumenep Bekuk Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20191106 113318
Dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, saat diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP, Rabu (6/11/2019) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap dua tersangka yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya pada Selasa, (5/11) sekira pukul 19.00 Wib.

Kasubbag Humas Porles Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan bahwa, kedua tersangka berinisial RPI (28) alamat Dusun Jiguk, Desa Baban, Kecamatan Gapura dan AP (38) Dusun Karang Anyar, Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan raya Manding (depan kios sembako, red) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram, 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG Duos” warna putih dan 1 (satu) unit ranmor R.4 merk “ISUZU PANHTER” warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R,” ungkap Widi dalam press releasenya. Rabu (6/11).

Baca Juga :  Komnas PA : Waspada!!, Pematang Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Menurut Widi, Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa Narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor mengendarai mobil tengah membawa Naroktika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.” jelasnya.

Lanjut Widi, dari berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui mobil yang dikendarai oleh terlapor tengah berhenti di pinggir Jalan raya Manding tepatnya di depan kios sembako desa setempat.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Imbau Warga, Hati-Hati Oknum Ngaku Anggota Polri

“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam,” jelasnya.

Setelah barang bukti ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Barang habis dibeli oleh tersangka di daerah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya Widiarti.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca