Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan munitoring dan sosialisasi ke wilayah kecamatan daratan, Kamis (7/5/2015).
“Untuk sementara kami lakukan munitiring dan pemberitaan ke seluruh UPT Dukcapil kususnya diwilayah daratan,”Kata Moh. Baihaki R. H. Mp. Sekretaris Disdukcapil.
Menurut Baihaki, kegiatan tersebut di lakukan menindak lanjuti undang -undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan hususnya di pasal 79A, dimana masalah kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biasa. Jelasnya.
“Terkait dengan hal tersebut, di pertegas lagi di dalam pasal 95B, yang menjelaskan setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan kecamatan UPT instansi pelaksana yang memerintahkan, menfasilitasi dan memungut biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen di pidana dengan penjara 6 tahun atau denda sebesar 75.000,000,”paparnya.
Baihaki menambahkan, yang kami lakukan saat ini termasuk memberikan informasi-informasi lain terkait dengan pelaporan masyarakat tentang pungutan liar, ferifikasi data kependudukan dan laporan perkembangan penduduk.pungkas Moh.Baihaki R. (Liq).













