BOGOR, Selasa (22/10/2019) suaraindonesia-news.com – Diberbagai kalangan banyak yang memperbincangkan tentang Rancangan Undang-Undang Pertahanan (RUU Pertanahan), baik itu di medsos maupun di warung kopi. Tak sedikit yang menentang dan banyak juga yang mendukung.
Dengan banyaknya perbincangan tersebut, staf ahli bidang landredorm dan hak masyarakat atas tanah DR. Andi Tenrisau menyampaikan pada acara program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa, RUU Pertanahan memiliki fungsi dan peran yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga menjadi perhatian berbagi kelompok masyarakat.
“Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya,” tutur Andi.
Menurutnya, konsepsi Hak Guna Bangunan (HGB) telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.
Andi menjelaskan bahwa pada pasal 35 UUPA ayat 1, berbunyi bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sementara pada pasal 35 ayat 2 berbunyi atas permintaan pemegang hak dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
“Jika kita amati pada pasal 35 ayat 1 kata Andi, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan pada pasal 2 dapat di perpanjang selama 20 tahun,” ungkapnya.
Bahkan kata dia, setelah perpanjangan selama 20 tahun, dengan beberapa pertimbangan masih dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.
“Dengan beberapa pertimbangan setelah perpanjangan 20 tahun masih dapat diperpanjang 20 tahun lagi, sehingga HGB nya menjadi 70 tahun,” ujarnya.
Setelah habis masa HGB maka status tanah akan menjadi milik negara.
“Kewenangan pengaturan maupun kewenangan kepemilikan menjadi milik menteri, bisa saja menteri memberikan HGB nya kepada pemilik pertama, jadi gak ada namanya dalam RUU itu tiba tiba mengambil HGB orang lain pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Marisa












