Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Waktu Pembongkaran TPS Belum Ditentukan

Avatar of admin
×

Waktu Pembongkaran TPS Belum Ditentukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150507 013322

Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Gonjang-ganjing kapan dibongkarnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terletak dijalan Dewi Sartika Pasar kebon kembang atau biasa disebut oleh masyarakat Kota Bogor dengan sebutan Pasar Anyar belum dapat dipastikan.

Kabag Ekonomi, Rizal Utami saat ditemui  diruang kerjanya mengatakan,  bahwa TPS tersebut belum bisa dibongkar tanpa ada surat tertulis dari PT Javana Arta Graha Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ).

Rizal juga menambahkan, surat dari PT Javana tersebut diserahkan kepada PD PPJ tentu setelah bangunan gedung sudah harus selesai 100% tuturnya.

Baca Juga :  Dandenpom II/Jambi Jadi Saksi Kasus Ornamen Hotel Novita

Selain  itu tim pengawas bangunan juga akan turun kelapangan guna melihat kondisi bangunan.

Tim pengawas tersebut antara lain Wasbangkim, Binamarga dan PD PPJ.

“Dari hasil Tim Pengawas tersebut nanti PT Javana akan membuat berita acara untuk pembongkaran dan pedagang juga pindah ke kios masing-masing yang terletak di Blok A,” ujar Rizal.

Ketika ditanya terkait sebagian Pedagang kios Blok A yang sudah mulai berjualan ditempat masing-masing, akan tetapi TPS sendiri belum ada yang kosong, artinya pedagang berjualan di dua (2) tempat, yaitu TPS dan kios, Rizal mengatakan pedagang tidak bersalah karena pedagang mulai buka kios mereka berdasarkan surat edaran Dirut PD PPJ yang bunyinya, pedagang yang sudah angkat kredit dan sudah menerima kunci dari PT Javana agar mulai merapikan kiosnya, “berdasarkan ini pedagang mulai buka dagangan.”Katanya.

Baca Juga :  Aksi PT. FBLN Pulau Gebe Rusuh, Politisi PDIP Halteng Akan diperiksa

Beberapa hari  yang lalu juga kata Rizal Utami,Para Ketua kelompok Pedagang Blok A sempat melayangkan surat Kepada Walikota terkait waktu Pembongkara TPS tersebut, tapi sampai sekarang PD PPJ belum ada menerima surat atau izin pembongkaran dari walikota, pungkasnya. (Iran G Hasibuan).