SUMENEP, Jumat (04/10/2019) suaraindonesia-news.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada salah satu pengusaha (MD) untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengusaha BBM seperti yang sampean perlihatkan ke kami (Surat rekomendasi milik MD),” kata Kepala UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Melalui Siti Qomaria, staf adminitrasi dinas setempat. Rabu (2/10).
Ia menjelaskan, jika selama ini pihaknya hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk para nelayan saja sesuai spesifikasi kapal dan mesin yang digunakan para nelayan.
“Selama ini kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi kepada nelayan sesuai ketentuan,” terang ibu yang biasa di panggil Iik itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pengusaha BBM industri jenis solar, berinisial (MD) diduga membeli BBM subsidi di SPBU 54.694.08, Jl. Arya Wiraraja Sumenep, yang dikelola PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) yang merupakan salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Modusnya, pembelian solar bersubsidi ini dilakukan dengan menggunakan truk siluman yang sengaja dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Pengisian solar bersubsidi dilakukan dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari SPBU ke dalam tangki yang ada diatas Truck.
Baca Juga: Pakai Truk Siluman, Diduga Modus Beli Solar Subsidi di SPBU Milik Pemda Sumenep
Solar bersubsidi itu kemudian dibawa ke gudang penyimpanan milik MD, untuk kemudian dipindahkan dari Truk tangki ke tempat penyimpanan / Bunker.
Solar bersubsidi itu kemudian diduga dijual ke beberapa perusahaan industri yang ada diwilayah Kabupaten Sumenep.
Pelaku sendiri membeli solar bersubsidi ini dari SPBU, yang diduga bekerja sama dengan operator dan penanggung jawab SPBU dengan diiming-imingi mendapatkan fee per liternya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Zaini/Tim).












