JAKARTA, Selasa (24/09/2019) suaraindonesia-news.com – Ribuan mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia kepung gedung DPR RI, mereka menuntut penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu massa juga menolak sejumlah RUU lain seperti RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan UU KPK yang baru disahkan DPR dan pemerintah. RUU tersebut dianggap mengancam demokrasi di Indonesia.
Situasi sempat memanas saat massa melakukan pelemparan botol minuman ke arah Gedung DPR. Aksi saling dorong juga sempat terjadi. Namun aparat dapat menangani situasi kembali kondusif.
“Tuntutan yang sangat besar bagi mahasiswa untuk DPR RI adalah yang pertama tuntaskan reformasi yang artinya reformasi sejak tahun 98 sampai sekarang belum tuntas, bahkan seharusnya KPK sebagai anak kandungnya reformasi bukan diperlemah tapi dikuatkan melalui revisi KPK,” tutur Arfan Kurniawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Indonesia.
Selanjutnya kata Arfan, rancangan undang-undang pertanahan, karena rancangan undang-undang pertanahan ini sangat merugikan para petani.
Lalu yang ketiga kata dia, rancangan Undang-Undang KUHP,
Semua merasakan terkait dengan KUHP ini, semua merasa di rugikan.
“Bahkan ketika kami berbicara, menyampaikan aspirasi, naik pagar, ini belum tentu diperbolehkan ketika ini disahkan, bahkan kami bisa dipidana dan sebagainya,” tukasnya.
Reporter : Adit/Cintia
Editor : Amin
Publisher : Marisa












