Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

900 Vaksin Tahap 1 dan 2 Diberikan ke Masyarakat Melalui Puskesmas Tanjung Morawa

Avatar of admin
×

900 Vaksin Tahap 1 dan 2 Diberikan ke Masyarakat Melalui Puskesmas Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini
IMG 20210310 192111
Tenaga Kesehatan bagian PIC ( Primary Care ) Vaksinasi saat mendata masyarakat proses registrasi sebelum dilakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19, Rabu (10/03/2021) di Puskesmas Tanjung Morawa.(Foto M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (10/03/2021) suaraindonesia-news.com – Vaksinasi Covid-19 dalam pendistribusiannya sesuai Peraturan Mentri Kesehatan dilaksanakan dapat melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang telah memenuhi persyaratan.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa Puskesmas, Puskemas Pembantu, Pos Pelayanan vaksinasi Covid-19, Klinik, Rumah Sakit, atau unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Ruang Kerja Bupati dan Wabup Lumajang, Butuh Sentuhan Agar Kelihatan Fresh

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri.

Mengacu tentang Peraturan Mentri Kesehatan tersebut Puskesmas Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara salah satu Puskesmas yang sudah memenuhi persyaratan diatas, setelah tahap pertama hingga tahap kedua ini sudah mendistribusikan sekitar 900 lebih Vaksinasi Covid-19, hal ini disampaikan Kepala Puskesmas Tanjung Morawa, drg Mariani kepada wartawan, Rabu (10/03) diruang kerjanya.

“Sesi pertama yang sudah di vaksin Tenaga Kesehatan sebanyak 574 dan untuk sesi kedua ini sudah sekitar 417 orang yang divaksin,” ucapnya.

Kemudian Kapus Kecamatan Tanjung Morawa mengharapkan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri guna mengikuti Vaksinasi di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Baca Juga :  Pelayanan Cepat Bagi Masyarakat, Plt Bupati Bintan Crosscheck Langsung Ke Lapangan

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk di vaksin karena vaksin ini aman dan halal tentunya karena sudah melalui uji klinis dan izin dari MUI, jadi segera daftarkanlah diri anda ditempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah,” tukasnya.

Diwaktu yang sama, Yulida Hadiyani S. KM bagian PIC (Person in Charge) Vaksinasi Puskesmas Kecamatan Tanjung Morawa menambahkan, sasaran penerima vaksinasi covid-19 tahap kedua di Puskesmas Kecamatan Tanjung Morawa meliputi Tenaga Pendidik (Guru dan Dosen), Pedagang pasar, Tokoh agama, Wakil rakyat (DPRD), Pejabat negara, Pegawai pemerintah, Petugas keamanan, Pelayanan publik (Perangkat Desa, BUMN, BUMD dan Pemadam kebakaran), Petugas transportasi, Atlet, Wartawan dan Pekerja Media, Sektor Pariwisata ( Staf Hotel, restoran, dan tempat wisata).

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Respon (1)

Komentar ditutup.