Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

9 Tersangka Jaringan Narkotika Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Wanita Cantik PL

×

9 Tersangka Jaringan Narkotika Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Wanita Cantik PL

Sebarkan artikel ini
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono menunjukkan para tersangka dan barang bukti
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono menunjukkan para tersangka dan barang bukti

PROBOLINGGO, Suara Indonesia-News.Com – Sembilan orang tersangka jaringan edar gelap narkotika jenis sabu dibekuk Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota. Dari sembilan orang tersangka tersebut satu orang tersangka seorang wanita muda berparas cantik berinisail NH.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Sumaryono kepada sejumlah wartawan, Senin (28/9/15) mengatatakan, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota selama satu bulan ini telah melakukan operasi narkoba dan berhasil membekuk 9 orang tersangka jaringan edar gelap narkotika, serta mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 10 gram dari tangan para tersangka.

Satu diantara 9 orang tersangka ini adalah seorang wanita muda pemandu lagu (PL) berparas cantik berinisial NH (26) alamat jalan Aster-3 RT.002/RW.005 Kelurahan Petahuan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sedang inisial 8 orang tersangka yang lain adalah : 1). AF (26) alamat Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. 2). EA (28) alamat jalan Serma Abd. Rahman, Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. 3). KH (43) alamat Jalan KH. Abd. Hamid Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. 4). TR (35) alamat Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan, KecamatanKedopok Kota Probolinggo. 5). PS (41) alamat jalan Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademnagan Kota Probolinggo. 6). R (26) alamat Gg. Abah Yusuf, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo. 7). A (37) alamat Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. 8). MAF (28) alamat Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Faida Serahkan 75 Surat Izin Usaha Kepada Investor di Jember

“Sat Resnarkoba sudah melakukan penyidikan kepada 9 orang tersangka ini, dan berkas penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan”, ujarnya.

Dalam operasi narkotika ini kita juga bekerja sama dengan BNN Propinsi terkait dengan pengembangan jaringan narkotika diluar jangkauan hukum Polres Probolinggo Kota.

“Walaupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota relatif sedikit, namun kita akan senantiasa terus melakukan deteksi dini, mengantisipasi dengan cara melakukan operasi gabungan juga operasi secara tertutup,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Desak Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Korupsi, GEMPAR Demo Kejari Sumenep

Sementara Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Sumi Andana mengatakan, seorang perempuan tersangka berinisial (N) kita amankan karena kedapatan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu. Menurut keterangannya akan diedarkan kepada teman – temannya sesama ladies col.

Tersangka N ini juga bekerja sebagai pemandu karaoke disalah satu tempat hiburan malam di Kota Probolinggo.

“Tersangka (N) ini kita tangkap saat turun dari MPU dijalan raya bromo adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan ada peredaran sabu dikalangan tertentu, khususnya dikalangan ladies col,” terang Kasat.

Para tersangka ini kita jerat dengan pasal 112 – 114 UU RI No. 35 dan 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta,- , tandasnya. ( Singgih)