84 Napi Mendapat Remisi Satu Bulan, Satu Orang Bebas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

84 Napi Mendapat Remisi Satu Bulan, Satu Orang Bebas

×

84 Napi Mendapat Remisi Satu Bulan, Satu Orang Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200817 152515
Rutan Kelas IIB Situbondo.

SITUBONDO, Senin (17/8/2020) suaraindonesia-news.com – Moment perayaan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 75 merupakan berkah tersendiri bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur.

Betapa tidak, sebanyak 84 orang dari 200 lebih napi mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020.

Dari puluhan napi tersebut, satu orang terpidana yang terlibat kasus pencurian bernama Joko Sutrisno, warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, langsung bebas.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara Telah Buka Kujungan Tatap Muka

“Yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 84 orang, dan semuanya mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Hendri Kurniawan, Kepala Keamanan Rutan Situbondo kepada sejumlah wartawan

Hendri Kurniawan juga menjelaskan, bahwa puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi itu dinilai secara subtantif dan administratif.

“Penilaian subtantifnya napi itu mereka berkelakuan baik selama dalam penjara, sedangkan administratifnya, memiliki ketetapan tetap dan menjalani enam bulan dari masa tahanannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Sebelum Wafat, Ini Pesan Kajari Kota Bogor Kepada Bima Arya Melalui WhatsApp

Selian itu, kata Hendri Kurniawan, salah seorang napi kasus tindak pidana korupsi juga telah mendapat remisi tiga bulan, yaitu Sahruji Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.

“Mereka dapat remisi sesuai ketentuan lain di PP Nomor 99, misalnya saja membayar kerugian negara dan denda,” pungkasnya.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publisher : Ela