JEMBER, Senin (31 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Ajung 01 Kabupaten Jember menuai kekecewaan dari para orang tua murid. Pasalnya pihak sekolah masih simpang siur dalam menentukan kuota siswa baru perkelasnya.
“Hari Jumat (28/7), saya baru tahu bahwa statusnya anak saya tidak bisa masuk, tidak dapat nomer induk,” ucap Khofifah dengan mata berkaca-kaca ketika mengetahui anaknya yang sudah resmi masuk sekolah terpaksa harus pindah dari SDN Ajung 01, kepada awak media di kediamannya Dusun Kidul Besuk Desa Ajung Kec. Ajung, Sabtu (29/7).
Ia menjelaskan bahwa anaknya yang bernama Kartika telah resmi menjadi murid di SDN Ajung 01 mulai tanggal 17 Juli 2017.
“Padahal anak saya sudah dari tanggal 17 Juli 2017 resmi sekolah disitu (SDN Ajung 01, red), sudah beli seragamnya juga,” tambahnya.
Sementara itu, Pihak Kepala Sekolah SDN Ajung 01 menjelaskan bahwa pihaknya memakai landasan Surat Edaran Permendikbud saat PPDB dimulai. Baca Juga: MCW Menilai, PT BWR Belum Menyentuh Pemberdayakan Masyarakat
“Kronologisnya itu Saya membuka pendaftaran sesuai juknis Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dengan kuota 28 siswa perkelasnya,” jelas Kepala Sekolah SDN Ajung 01, Wawuk Indayati, S.Pd, M.Pd kepada awak media di dalam ruangan guru, Senin (31/7).
Lalu pada tanggal 7 Juli 2017, terbit Surat Edaran Permendikbud yang memperbolehkan perkelasnya diisi 32 siswa.
“Karena animo masyarakat tinggi untuk menyekolahkan anaknya disini, akhirnya kami memakai landasan Surat Edaran tersebut dengan kuota 32 anak perkelasnya untuk PPDB kali ini,” tambah Indayati.
Para siswa baru pun masuk mulai tanggal 17 Juli 2017, namun tanggal 22 Juli 2017, UPT Pendidikan setempat memanggil para kepala sekolah terkait kebijakan mengenai PPDB.
“Alangkah kagetnya ketika kami dipanggil oleh UPT pada tanggal 22 Juli lalu, menerangkan bahwa Surat Edaran itu adalah sebuah kebijakan saja dan mengharuskan kembali ke Permendikbud No. 17 Tahun 2017 yang berarti kembali ke kuota 28 siswa perkelasnya,” ucapnya.
Indayati pun tidak tahu mau bilang apa nantinya kepada para orang tua murid, karena ada perubahan untuk kembali ke kuota 28 siswa dari 32 siswa sebelumnya.
“Jelasnya saya beban moral kepada para siswa yang telah terlanjur masuk sekolah atas hal ini, kalau atasan tidak bersinggungan langsung dengan para orang tua murid, nah kalau saya?,” terangnya.
Atas kesimpang siuran landasan inilah, yang membuat kekecewaan para orang tua murid.
“Ya kecewa, kok ndak dari awal saja diperjelas kuotanya seperti itu, kalau jadinya seperti ini, ya kan ndak mungkin saya masukkan anak saya kesana, beban moralnya kepada anak itu yang saya prihatin,” ucap Khofifah, orang tua Kartika.
Menurut Khofifah, ada 8 siswa baru yang nasibnya sama dengan anaknya.
Kemudian pihak Kepala Sekolah rencana akan melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui UPT Pendidikan setempat.
“Hari ini (31/7) saya akan melapor ke kabupaten melalui UPT terkait permasalahan ini,” tegas Indayati. (Guntur)