Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiPemerintahan

791 Koperasi di Sumenep Tidak Aktif, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Perketat Pembinaan

Avatar of admin
×

791 Koperasi di Sumenep Tidak Aktif, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Perketat Pembinaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250214 171809
Foto : Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli. (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Jum’at (14/02) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan data per 31 Desember 2024, jumlah koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, tercatat sebanyak 1.565 unit.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 774 koperasi yang masih aktif, sementara 791 koperasi lainnya dinyatakan tidak aktif.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

Menurut Ramli, salah satu penyebab utama banyaknya koperasi yang tidak aktif adalah kurangnya pemahaman anggota dan pengurus mengenai sistem koperasi.

“Sering kali koperasi didirikan tanpa pemahaman yang cukup dari para anggotanya. Akibatnya, koperasi tidak berjalan sesuai dengan prinsip dan jati dirinya,” ujar Ramli, Kamis (14/02/2025).

Ia berkomitmen Diskop UKM dan Perindag akan terus melakukan upaya pembinaan guna menekan jumlah koperasi tidak aktif, meskipun sebelumnya gencar dilakukan.

Baca Juga :  Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat ke-4 secara Nasional

Ramli menegaskan bahwa koperasi yang masih memiliki potensi untuk berkembang akan diberikan pendampingan, sementara koperasi yang tidak dapat dibina terpaksa akan dibubarkan.

“Kami memberikan penyuluhan kepada koperasi sejak awal pendirian. Penyuluhan ini mencakup aturan main koperasi serta tata kelola yang baik,” tambahnya.

Selain faktor pemahaman yang minim, permasalahan regenerasi kepengurusan juga menjadi tantangan besar. Banyak koperasi yang vakum karena pengurus lama meninggal dunia atau pindah domisili tanpa ada pengganti yang siap melanjutkan.

“Untuk mengatasi hal ini, kami mendorong koperasi untuk lebih melibatkan generasi muda agar ada kesinambungan dalam kepengurusan,” jelas Ramli.

Pihaknya juga mengingatkan koperasi untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya guna mencegah kredit macet yang dapat berujung pada kebangkrutan koperasi.

“Pengurus harus tegas dalam menindak anggota yang menunggak pembayaran agar tidak merugikan koperasi secara keseluruhan,” tegasnya.