Berita UtamaHukumKriminalRegional

71 Batang Kayu Ilegal Logging Diamankan Polres Abdya

Avatar of admin
×

71 Batang Kayu Ilegal Logging Diamankan Polres Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20180503 071608
Kapolres Abdya melalui kaur Bin Ops Reskrim polres Abdya Aiptu Hirzon, SE saat memperlihat 71 batang kayu jenis meurantee dan seumantok diatas truk colt diesel yang telah diamankan dimapolres.

ACEH ABDYA, Kamis (03/05/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap kayu hasil  ilegal logging  dari kawasan jalan lintas Abdya- Gayo Lues tepatnya di kawasan Ie Merah kecamatan Babahrot sekira pukul 2.00 wib pada hari Senin 30 April 2018 lalu.

Selain mengamankan dua orang pelaku dugaan ilegal logging, polisi juga menemui barang bukti kayu olahan jenis meurantee dan seumatok sebanyak 71 batang yang diangkut menggunakan satu unit mobil truk colt Diesel warna biru.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, SIK, M. Sc mengatakan, dua pelaku ilegal logging yang telah diamankan oleh petugas berinisial HS (37) warga Desa Teladan Jaya, dan SP (34) juga warga Teladan Jaya kecamatan Babahrot.

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah truck yang berisi kayu olahan ilegal sebanyak 71 batang yang terdiri 45 batang kayu jenis meurantee dan 26 batang kayu olahan jenis Seumantok (kayu besi).

“Informasi awal diperoleh oleh Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Blangpidie. Kemudian mereka memberitahukan ke kita yang bahwa ada sebuah truck mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung menuju kawasan Babahrot,” jelasnya.

Setelah informasi diperoleh, lanjut Andy, petugas kepolisian langsung turun ke lapangan bersama-sama dengan tim BKPH untuk melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Abdya.

Selanjutnya dua tersangka tersebut  akan dijerat dengan pasal 12 jo pasal 82 jo 83 Undang-Undang Ri Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 milIar.

Sementaraitu Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar saat dihubungi melalui seluler Hp nya mengatakan, penangkapan pelaku ilegal logging bersama barang bukti tersebut awalnya diketahui dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Masyarakat yang melaporkan pada kita bahwa ada aktifitas pengambilan kayu ilegal dikawasan hutan Lindung di daerah pegunungan kilometer 7 Jalan Ie Mirah-Terangon,gayo lues,” ucapnya.

Setelah mendapat informasi, tim BKPH langsung menuju lokasi sasaran, namun baru 100 meter petugas memasuki persimpangan jalan Ie Mirah-Terangon gayo lues tim berjumpa sebuah mobil truk colt Diesel yang berisikan kayu ilegal.

“Petugas langsung mengamankan barang bukti bersama dua orang tersangka. Dari pengakuan mereka, kayu ilegal yang diangkut tersebut milik saudara DM (50) warga Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot,” tuturnya

Kemudian, lanjut dia, kayu tersebut bersama dua tersangka sudah diserahkan pada aparat hukum dimapolres Abdya untuk  penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam