Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

653 PNS Aceh Timur Disumpah

Avatar of admin
×

653 PNS Aceh Timur Disumpah

Sebarkan artikel ini
tt 1
653 PNS Aceh Timur Disumpah

IDI, Selasa (24 Oktober 2017) suaraindonedia-news.com – Sebanyak 653 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal jalur Formasi Kategori II, Umum, Dokter PTT Tahun 2014, dan SM3T Tahun 2015 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diambil sumpah-janjinya selaku aparatur negara.

Prosesi pengambilan sumpah janji tersebut dipusatkan dihalaman belakang Kantor Badan Kepegawaian setempat yang dipimpin oleh Asisten III Bagian Administrasi Setdakab Aceh Timur, Safrizal. SH, Selasa (24/10).

Bupati Aceh Timur, H. Hasballah. M. Thaib dalam sambutannya yang diwakili Asisten III Bagian Administrasi Setdakab Aceh Timur Safrizal. SH menyamapaikan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa setelah melewati masa percobaan sebagai calon pegawai negeri sipil dan kemudian diangkat menjadi pegawai negeri sipil secara penuh.

Baca Juga :  Penduduk Aceh Timur Dapat POPM Filariasis

Maka setiap calon pengawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah –janji dihadapan atasan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Perpustakaan dan Arsip Daerah Beri Penghargaan Pustaka Se-Abdya

“Pengambilan sumpah–janji merupakan hal penting, ini adalah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan penuh tangungfjawab,” tegas Safrizal.

Dijelaskan, sumpah yang baru saja diikrarkan pada hakikatnya merupakan suatu bukti kesangupan untuk mentaati aturan yang berlaku dan sumpah janji hari tidak hanya disaksikan oleh kita semua yang hadir disini tapi juga disaksikan oleh Allah SWT.

“Pada kesempatan ini juga saya ingatkan kepada keseluruh pegawai negeri sipil dalam kabupaten aceh timur baik itu pegawai negeri sipil yang baru maupun pegawai negeri sipil yang lama untuk tetap menjaga sumpah-janjinya yang telah diucapkan,” harap Safrizal.

Baca Juga :  Ramadan Fair Aceh Timur Resmi Dibuka, Tiap Sore Diserbu Ribuan Pengunjung

“Seorang pegawai negeri sipil tidak dibenarkan menjalankan tugas pekerjaan seenaknya atau sesuai dengan keinginannya saja, karena akan berdampak dan berpengaruh tidak hanya terhadap keseluruhan mekanisme kerja organisasi atau instansinya melainkan akan berpengaruh langsung pada mekanisme kerja dan kepentingan pihak-pihak lain khususnya terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” demikian pungkas Safrizal.

Turut hadir seluruh kepala SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam upacara pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal jalur Formasi Kategori II, Umum, Dokter PTT Tahun 2014, dan SM3T Tahun 2015 dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diambil sumpah-janjinya selaku aparatur negara. (Rusdi Hanafiah/Jie).