60 TKI Asal Kepulauan Sumenep di Pulangkan Paksa - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

60 TKI Asal Kepulauan Sumenep di Pulangkan Paksa

×

60 TKI Asal Kepulauan Sumenep di Pulangkan Paksa

Sebarkan artikel ini
3a38272d 83fb 42b5 9c1f ad24beab50bc
Joko Suwarno, Sekretaris Disnakertrans Kab. Sumenep

Reporter: Mahdi

SUMENEP, Kamis (27/4/2017) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 60 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi lantaran diduga tidak mengantongi dokumen resmi atau ilegal. Mereka dipulangkan dari negeri Malaysia secara paksa. Kamis (27/4/2017).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Joko Suwarno, mengatakan, TKI sebanyak 60 orang tersebut berasal dari dua kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Arjasa dan Kangayan.

Namun, mereka saat ini dipulangkan ke tempat asalnya di kepulauan. Pemulangan TKI Ilegal tersebut dilakukan secara bertahap, yakni sejak bulan Januari lalu hingga bulan April 2017.

Baca Juga :  PPDB SD dan SMP Dimulai Juni 2023, Ini Kata Kepala Disdik Kota Bogor

“TKI ilegal tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal atau bekerja disana,” Ucapnya.

Joko menambahkan, saat ini masih banyak TKI yang tersandung masalah. Namun, saat ini mereka masih belum dideprtasi. Jika pemberangkatannya secara ilegal pasti banyak menemukan masalah sehingga akhirnya merugikan diri sendiri.

Baca Juga :  40 Desa Di Kabupaten Probolinggo Mengalami Darurat Bencana Kekeringan

“Pengakuan TKI yang sudah dipulangkan mengatakan masih banyak teman teman yang tidak mengantongi dokumen resmi. Kita tunggu saja mereka pulang,” Terangnya.

Pihaknya berharap, jika ada masyarakat mempunyai keinginan bekerja diluar negeri untuk melengkapi dokumen resmin, agar tidak menemukan masalah dikemudian hari, sehingga merugikan diri sendiri.

“Kami pemerintah akan membantu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Karena kami memang pelayan masyarakat,” Harapnya.