Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

6 Tuntutan Tidak di Gubris, PT. Maxima di Segel

Avatar of admin
×

6 Tuntutan Tidak di Gubris, PT. Maxima di Segel

Sebarkan artikel ini
Penyegelan Kantor Maxima Oleh AMP1

Sapeken, SuaraIndonesia-News.Com – Kantor PT. Maxima Paliat Kecamatan Sapeken disegel massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Paliat (AMP), Rabu, (03/09) terkait 6 tuntutan masyarakat yang tidak di gubris oleh pihak perusahaan.

Salah seorang dari AMP, Sugianto, di paliat, Rabu, mengatakan kekesalan massa memuncak setelah 6 tuntutannya yang mereka ajukan beberapa bulan lalu tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan.

Selain penyegelan, massa tersebut juga melakukan aksi vandalisme atau menempelkan poster-poster yang mereka bawa dengan tulisan berisi kekesalan, antara lain bertuliskan “Maxima tutup selamanya”.

Sebelumnya AMP mengirimkan surat ke perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan mutiara tersebut yang berisikan 6 tuntutan.

Adapun 6 tuntutan tersebut, pertama masyarakat menuntut gaji karyawan dari penduduk lokal minimal 1.500.000 per bulan, ke dua Menuntut pihak PT. Maxima memberikan kontribusi langsung ke masyarakat desa paliat dalam bentuk program wajib tahunan minimal 2 program per tahun, ke tiga masyarakat menuntut pihak PT. Maxima agar Dalam proses rekrutmen karyawan perusahaan wajib berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa paliat, ke empat, Menuntut pihak perusahaan memberikan tembusan/menunjukkan bukti legalitas/ijin dari pihak terkait kepada muspika kecamatan sapeken dan instansi pemerintah desa secara berkala sebagaimana ketentuan yang berlaku, ke lima masyarakat meminta agar pihak perusahaan Menghormati hak-hak penduduk lokal sebagai pemilik wilayah, ke enam masyarakat meminta agar pihak perusahaan Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa jika ingin melakukan perluasan area budidaya mengingat area maxima adalah daerah perlindungan laut (DPL) yang merupakan daerah penanaman trumbu karang.

Baca Juga :  Kasad Dudung Beri Arahan Kepada Prajurit dan PNS se-Garnizun Palangka Raya

Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota Polri serta TNI. Aksi massa itu tidak sampai anarkis, meskipun kantor PT. Maxima dalam keadaan sepi, tidak ada penghuninya kecuali hanya beberapa pekerja saja.

Baca Juga :  Korban Pertanyakan Kredibilitas Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara

Sementara Kapolsek Sapeken Ipda Ali Ridha, membenarkan adanya aksi damai dari masyarakat paliat kecamatan sapeken terhadap PT. Maxima, yang hingga ahirnya terjadi penyegelan salah satu bangunan di area Perusahaan PT. Maxima dan kebetulan bangunan tersebut adalah hanya ruangan mesin penerangan, tapi setelah dilakukan koordinasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan ahirnya di buka kembali mengingat bangunan yang di segel tersebut adalah ruangan mesin penerangan. Terangnya.

Ipda Ali Ridha juga menambahkan, bahwa sanya masyarakat belum mendapatkan jawaban yang pas dari pihak perusahaan mengingat direktur perusahaan tidak ada di tempat dan kebetulan menurut Ipda Ali Ridha, kantor tersebut jarang di tempati dan terkesan tidak ada aktifitas layaknya perusahaan.

Ali Ridha menambahkan, Hanya paling tidak pihak polsek sapeken bisa mengamankan jalannya aksi damai masyarakat paliat terhadap pihak perusahaan PT. Maxima. (Zaini).