6 Raperda Yang Diajukan Eksekutif, Masih Butuh Referensi dan Pembahasan Lebih Lanjut

oleh -182 views

LUMAJANG, Rabu (13/2/2019) suaraindonesia-news.com – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, yang diusulkan kepada Legislatif, menurut Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang, sudah sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Namun menurut Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang, Mokh Amin, mengatakan jika hal itu masih membutuhkan referensi dalam proses-proses pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus sesuai bidang tugasnya.

“Bagian akhir dari penyusunan enam Raperda tahun 2019 adalah penetapan dan tanggal penetapan oleh Bupati, serta tanggal pengundangan oleh Sekretaris Daerah dalam lembaran daerah Kabupaten Lumajang,” katanya.

Sedangkan pandangan umum (PU) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lumajang, kata Amin, berpandangan bahwa RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2019 sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut

Terlihat yang menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang ini adalah Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Sedangkan Rapat Paripurna II DPRD kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Lumajang, Samsoel Huda. Dengan agenda Rapat Paripurna yaitu penyampaian pendapat Badan Pembentukan Perda Kabupaten Lumajang tersebut.

Untuk itu, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat, bahwa Raperda tentang enam Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dibahas lebih lanjut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Imam

Tinggalkan Balasan