6 Cewek Cantik Penari Porno JR ROYAL Cafe Dicekal Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

6 Cewek Cantik Penari Porno JR ROYAL Cafe Dicekal Polisi

×

6 Cewek Cantik Penari Porno JR ROYAL Cafe Dicekal Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20150201 103933
Kabag Ops, Kompol Suparlan, Menghentikan Tarian Erotis Yang Mempertontonkan Tubuh yang Dilakukan Cewek-cewek Cantik di JR ROYAL Cafe & Karaoke, Minggu Dini Hari (1/2/2015). Pukul 01.30 Wib.

Suara Indonesia.News.Com-Probolinggo – Minggu dinihari (1/2/15) sekitar pukul 01.00 WIB tempat hiburan JR ROYAL Cafe & Karaoke di jalan Dr.Sutomo Kota Probolinggo digrebek Ops gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Sat PP Pemkot Probolinggo.

Operasi bersama tempat hiburan malam dikendalikan oleh Kabag Ops Polres Probolonggo Kota Kompol Suparlan.

Dalam operasi tersebut sebanyak 6  (enan) cewek penari porno di JR ROYAL Cafe & Karaoke dicekal oleh Polisi karena telah mempertontonkan tubuhnya didepan umum dengan tarian erotis yang bisa menimbulkan napsu kehasratan penonton. 6 (enam) cewek penari erotis yang lagi mempertontonkan tubuhnya dengan tarian erotis  di JR ROYAL tersebut langsung dihentikan Polisi, ke 6 penari erotis  selanjutnya  din aikkan Truk Polisi Pemburu Preman ke Mapolres Probolinggo Kota untuk diinterogasi.

Baca Juga :  12 Napi Asal Lapas Bali Dipindah ke Nusa Kambangan

Terkait dengan cewek penari erotis yang dicekal oleh Polisi di JR ROYAL tersebut, Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Suparlan selaku pengendali Operasi mengatakan, Operasi dilakukan karena laporan masyarakat adanya pertunjukkan tarian erotis dengan mempertotonkan tubuh yang dilakukan oleh cewek cewek cantik di tempat hiburan malam JR ROYAL Cafe & Karaoke setiap hari Rabu, Jum’at dan Sabtu malam.

Dari laporan masyarakat tersebut selanjutnya petugas melakukan lidik, setelah laporan warga itu benar kami berkordinasi dengan Sat Pol PP selaku Petugas Penegak Perda didaerah untuk bersama sama melakukan operasi in, ujar Kabag Opsi.

Kabag Ops Kompol Suparlan juga mengatakan, ke 6 cewek penari erotis diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.  Apakah yang dilakukan ke 6 penari yang mempertontonkan bentuk tubuh didepan umum dengan tarian erotis itu memenuhi unsur unsur pelanggaran UU Pornografi apa tidak. Kalau ternyata memenuhi unsur unsur pelanggaran UU Pornografi, mereka akan kami jerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 yaitu melakukan jasa pornografi, dan pasal 36 yaitu mempertontonkan tubuh didepan umum, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Kalbar Amankan 24 Tersangka

Sedangkan JR ROYAL Cafe & Karaoke ijin usahanya akan dicabut, karena didalam surat ijin hiburan tidak ada pertunjukkan tarian erotis dan pornografi, tandas Kabag Ops menegaskan. (Singgih)