Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Sebanyak 54 pasangan suami istri (pasutri) yang gagal mengikuti isbat di Kota Langsa dinyatakan berzina seumur hidup.
Pernyataan tersebut diutarakan Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Langsa Baro, Misbahuddin, S.Ag kepada awak media, Minggu (15/11).
Menurut Misbahuddin, ia berani menyatakan 54 pasutri berzina seumur hidup, karena sebelumnya dari 80 pasangan suami istri yang mendaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil untuk mengikuti isbat nikah, 54 pasutri tersebut dinyatakan gagal mengikuti isbat oleh Mahkamah Syariah Kota Langsa, karena tidak mencukupi syarat pernikahan yang sah (legal).
“Jadi kalau pernikahan tidak mencukupi syarat dan rukunnya, maka mereka sudah melakukan zina” tegas koordinator penyuluh agama islam itu.
Ia menyebutkan, syarat-syarat sahnya suatu pernikahan yakni, dihadiri wali dari pihak perempuan kemudian ada saksi dari pihak keluarga saat berlangsungnya sebuah pernikahan dan juga memilik mahar serta adanya ijab kabul.
“Kalau mereka menikah dibawah tangan (nikah siri-red) sudah tentu mereka tidak dibekali buku nikah legal yang diakui oleh negara, karena kadi (tukang nikah) liar tidak disumpah oleh pejabat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebanyakan mereka yang menikah dibawah tangan (siri) tidak mencukupi syarat yang sah, seperti tidak hadirnya wali dari pihak perempuan.
“Apabila ada yang menikah seperti itu wajar diusir dari Gampong, karena sama halnya mereka berzina” imbuh Misbahuddin.(Rusdi Hanafiah).













