Kriminal

5 Pelaku Tawuran Diringkus Polresta Deli Serdang, 1 Orang Tewas

Avatar of admin
×

5 Pelaku Tawuran Diringkus Polresta Deli Serdang, 1 Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
IMG 20230215 212305
Kelima pelaku tawuran (baju oren) yang menyebabkan seorang pemuda tewas saat ditunjukkan di Mapolresta Deli Serdang

DELI SERDANG, Rabu (15/2/2023) suaraindonesianews.com – Unit Satuan Reserse Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, dalam tempo tidak sampai 1X24 jam berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran antar remaja di Dusun II GG Langgar Desa Dalu 10-A.

Dalam aksi tawuran itu, seorang remaja atas nama Arifin alias Ifin (25) dinyatakan tewas pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam press conference yang dilaksanakan di Aula terbuka Polresta Deli Serdang mengatakan, kelima pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pengembangan.

“Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” ungkapnya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyebut motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu 10- A Kecamatan Tanjung Morawa akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja.

“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terangnya.

Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi Nokman.

Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsider pasal 351 ayat (3) subsider pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” bebernya.

“Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum kami,” tandasnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam