DELI SERDANG, Senin (20/10) suaraindonesia-news.com – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis (9/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban tengah berkendara menuju rumahnya di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang sedang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban ke arah Pantai Labu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya, EPS (29) dan PW (36),” ujar Kompol Risqi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya, EPS dan PW, di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian, masing-masing berinisial HK (19) dan Y, di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Kepada petugas, para pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian itu seharga Rp2,3 juta dan membagi hasil penjualan di antara mereka. Pelaku PW berperan membawa kabur motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku HK menerima bagian sebesar Rp450 ribu dari hasil penjualan motor. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan dalam aksi pencurian serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.
“Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yaitu PW, RAP, dan EPS, dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y, dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian,” pungkas Kompol Risqi.